Pilpres 2024

REAKSI Gibran Rakabuming Diragukan Jadi Cawapres Prabowo, Anak Jokowi Santai: Warga yang Nilai

Inilah reaksi santai Gibran Rakabuming Raka saat diragukan menjadi cawapres Prabowo untuk Pemilu 2024.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Gibran Rakabuming Raka diragukan jadi cawapres Prabowo, jawab santai dan serahkan pada warga. 

SURYA.CO.ID - Inilah reaksi santai Gibran Rakabuming Raka saat diragukan menjadi cawapres Prabowo untuk Pemilu 2024.

Pengalaman Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo selama dua tahun, dinilai masih terlalu prematur untuk dirinya dijadikan sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024.

Mengetahui hal itu, Gibran Rakabuming memberikan reaksi santai.

Baca juga: KARIER Politik Gibran Rakabuming Melesat Sejak 2019: Daftar Kader Jadi Walkot, Kini Diusung Cawapres

Dia mengatakan menyerahkan segala keputusan pada masyarakat. Apakah mereka akan percaya padanya atau tidak.

Melansir Kompas, hal itu disampaikan langsung oleh Gibran saat berada di Solo.

Gibran juga menyempatkan diri mengenai isu dirinya bakal dilaporkan ke KPK akibat dugaan nepotisme, bersama dengan Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman.

Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat.

"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Mengenai ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga," ungkap Gibran.

Seperti diberitakan sebelumnya, TPDI melaporkan Presiden Jokowi dan keluarganya itu atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain TPDI, Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang juga dilaporkan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). 

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick S Paat mengatakan, laporan atas Jokowi dan keluarganya dilayangkan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Erick S Paat, koordinator TPDI yang laporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming hingga Kaesang Pangarep ke KPK.
Erick S Paat, koordinator TPDI yang laporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming hingga Kaesang Pangarep ke KPK. (kolase tribunnews)

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Baca juga: Gibran Cawapres Prabowo Subianto, Gerindra Tulungagung Yakin Dapat Limpahan Suara Pendukung Jokowi

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Pilih Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Jatim: Kombinasi yang Saling Melengkapi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved