Pilpres 2024

BIODATA Enny Nurbaningsih Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik tapi Rilis Pembentukan Majelis Kehormatan

Inilah profil dan biodata Enny Nurbaningsih, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Hakim MK Enny Nurbaningsih yang dilaporkan melanggar etik karena putusan soal syarat capres. Belakangan Enny justru merilis pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menangani pelanggaran etiknya. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Enny Nurbaningsih, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim akibat menyetujui putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menariknya, meski dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik, Enny Nurbaningsih justru yang mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menangani perkara etiknya.

Enny Nurbaningsih dilaporkan bersama empat hakim konstitusi lain, yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menganggap Enny dan empat hakim MK telah melanggar etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

Baca juga: BIODATA Hakim MK Sadil Isra yang Nilai Aneh Putusan 5 Rekannya Soal Batas Usia Capres Cawapres

Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya ke MK, pada Rabu (18/10/2023).

Seolah tak gentar dengan laporan itu, Enny justru mengumumkan pembentukan MKMK.

Enny Nurbaningsih mengakui pihaknya memang menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

"Ada yang sudah masuk ke MK, dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan dan tadi saya juga dapat info enggak tahu benar atau enggak, ada 13 laporan soal itu, tapi belum masuk sampai sekarang," kata Enny, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Oleh karena itu, kata Enny, pembentukan MKMK dipandang perlu dalam kondisi MK seperti saat ini.

Dikatakan Enny, MKMK dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," terang Enny.

Enny yang juga menjadi Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengungkapkan, pembentukan MKMK Ad Hoc ini dilakukan karena sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan itu tidak berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan kepada mereka.

"Karena hakim MK 9 hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," kata Enny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved