Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BUKTI Danu Tak Berdusta Soal Kematian Korban Kasus Subang, Cocok dengan Analisa Dokter Hastry
Pengakuan salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, terbukti benar adanya. Cocok dengan analisa dokter Hastry.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengakuan salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, terbukti benar adanya.
Danu terbukti tak berdusta saat menceritakan kronologi kematian korban kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Hal ini lantaran ditemukan adanya kecocokan antara cerita Danu dengan hasil analisa Dokter Hastry.
Seperti diketahui, Danu mengungkap kronologi kematian Tuti dan Amel yang sedikit ia ketahui.
Termasuk dengan perannya yang disuruh oleh Yosef untuk menjaga TKP saat pembunuhan berlangsung di tanggal 17 Agustus 2023 malam.
"Dia (Danu) dengar teriakan Amel. Langsung masuk dia (Danu) ke kamar Amel, itu sebelum subuh.
Itu Mimin belum datang," kata pengacara Danu, Achmad Taufan, melansir dari TribunnewsBogor.com.
Di momen mencekam itu, Danu mengaku sempat melihat Amel disiksa oleh anak Mimin.
Baca juga: KASUS SUBANG TERKINI, Polda Jabar Gerak Cepat Setelah Danu Mengaku, 3 Jam Ubek-ubek TKP Lagi
Ia juga menyaksikan tubuh Tuti tergeletak lemas.
"Danu masuk ke dalam (kamar), melihat Amel lagi koma sakaratul maut gitu, dia hanya lihat Abi jedukin kepalanya (Amel) ke tembok. Danu lihat bu Tuti tergeletak," ungkap Taufan.
Mendengar kesaksian Danu, dokter Hastry pun angkat bicara.
Dilansir dari Youtube Anjas Asmara, dokter Hastry menyebut cerita Danu sesuai dengan hasil analisa yang ia lakukan.
Sebab menurut perkiraan dr Hastry, Tuti meninggal dunia lebih dulu ketimbang Amel.
"Pertama saya jelaskan waktu kematian ibu Tuti dulu (yang meninggal) dan baru Amel, dari kaku mayatnya, dari pembusukannya.
Walaupun saya waktu itu melihat lebam mayatnya dari foto, dari kaku mayat terbentuk," ujar dokter Hastry.
"Kalau menurut Danu seperti itu (melihat Amel sakaratul maut di samping jenazah Tuti) bisa jadi berdua itu masih dalam (kondisi) hidup," sambungnya.
Lebih lanjut, dr Hastry pun mengurai kondisi jenazah Tuti saat ditemukan penyidik kepolisian.
Turut melihat kondisi TKP melalui foto, dr Hastry mengurai kecocokan dengan kesaksian Danu.
Yakni terkait Danu yang sempat disuruh menyiram air ke ruang tengah rumah korban.
"Soalnya kita temukan keadaan korban ibu Tuti ada di sofa ruang tengah, jenazahnya ditemukan di situ. Di situ banyak darah di bawah, seperti sisa-sisa. Itu mungkin waktu itu berusaha disiram air (oleh pelaku), di situ berantakan banyak genangan air kayak disiram," ujar dr Hastry.
Mengenai kondisi luka di tubuh korban, dr Hastry detail.
Bahwa ada perbedaan kondisi kematian antara Tuti dan Amel.
Diperkirakan oleh dr Hastry berdasarkan hasil autopsi, Tuti meninggal dunia dalam kondisi tak sadar karena penganiayaan.
"Kalau korban atau foto-foto, kayaknya bu Tuti enggak ada perlawanan. Mungkin saat enggak sadar ya," kata dr Hastry.
Hal tersebut bisa dilihat dari jenis luka di wajah dan kepala Tuti.
"Kalau ditanya sama enggak luka yang didapat dan senjata yang ditemukan ya sama, memang tajam dan tumpul, golok kan ada tajam tumpul," ungkap dr Hastry.
Mengenai isu Tuti sempat dihantam ke meja, dr Hastry mengurai hasil analisanya.
"Danu melihat bu Tuti dihantamkan ke ujung meja?" tanya Anjas.
"Mungkin juga, saya enggak melihat yang pertama, saya lihat dari foto, secara keyakinan saja. Saya enggak fokus di situ, saya lihat jam kematian yang pasti. Kalau kesaksian seperti itu, saya lihat trauma tumpul di dagu (Tuti) kayak terbentur benda keras," ujar dr Hastry.
Berbeda dengan Tuti, Amel diduga meninggal dunia karena penganiayaan berat dari pelaku.
Hal tersebut lantaran dr Hastry melihat ada memar di mata Amel.
"(Di wajah Amel) ada memar di mata, kayak dipukul. Mungkin (Amel) terbangun, teriak, makanya Danu dengar teriakan Amel. Lalu karena melihat siapa yang mukul jadi gitu (Amel dibunuh)," ungkap dr Hastry.
Polda Jabar Gerak Cepat Setelah Danu Mengaku
Sementara itu, Polda Jabar langsung bergerak cepat menindaklanjuti pengakuan Danu.
Polisi langsung mendatangi lagi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang untuk melakukan olah TKP ulang.
Bahkan, polisi melakukan pencarian barang bukti lagi di sana.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar memasang kembali garis polisi di Lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP) pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Kampung Ciseuti Desa/Kec. Jalancagak Kabupaten Subang.
Pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan di TKP, dikarenakan kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan kasus Subang ini mulai terungkap.
Para tersangka kasus Subang sudah ditetapkan oleh polisi dan polisi akan menggelar reka ulang kembali, Selasa (24/10/2023) nanti.
Kasus pembunuhan yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut saat ini sudah mulai terungkap.
"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," kata Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat ditemui di TKP, Sabtu(20/10/2023), melansir dari Tribun Jabar.
Lanjut Surawan, polisi juga sudah membersihkan halaman belakang TKP.
"Belakang TKP sudah kita bersihkan dari rerumputan liar, tujuannya mencari barang bukti dan untuk kepentingan olah TKP ulang nanti,"ucapnya
Surawan menambahkan, saat ini TKP sudah kembali dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang terjadi 2 tahun silam dan saat ini sudah mulai terungkap.
"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan oleh TKP ulang," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, Subang, kedatangan pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar ke TKP Kasus Pembunuhan Jalancagak kali ini tidak membawa satu orang tersangkapun.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.