Berita Sidoarjo

KPU Sidoarjo Kurangi Anggaran Pilkada 2024 Hingga Rp 6 Miliar, Sekarang Menunggu NPHD dari Pemkab

KPU Sidoarjo berusaha mengurangi anggaran kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pikada) 2024 hingga Rp 6 miliar.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJOKPU Sidoarjo berusaha mengurangi anggaran kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pikada) 2024 hingga Rp 6 miliar.

Pengurangan itu dilakukan, karena ada penambahan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketika jumlah pemilih di setiap TPS ditambah, berarti jumlah TPS-nya bisa dikurangi. Nah pengurangan jumlah TPS itulah yang bisa dimanfaatkan untuk pengurangan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.

Menurut Ketua KPU Sidoarjo M Iskak, pihaknya mengajukan dana hibah untuk pelaksanaan pilkada ke Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 90,8 miliar.

Dari hitung-hitungan sementara, ketika bisa dikurangi jumlah TPS-nya, nilai pengajuan anggaran itu bisa dikurangi sampai sekitar Rp 6,019 miliar.

“Sudah ada surat dari Pemprov Jatim terkait pencermatan TPS, karena sudah tidak lagi dalam masa pendemi covid-19 sehingga jumlah pemilih di setiap TPS bisa ditambah,” kata Iskak, Sabtu (21/10/2023).

Dalam pelaksanaan pilkada di Sidoarjo tahun 2020 lalu, terhitung ada 423 pemilih di setiap TPS.

Sementara untuk pilkada tahun 2024 mendatang di Sidoarjo, direncanakan ada 540 orang pemilh di setiap TPS.

“Dari penambahan jumlah pemilih itu, berarti jumlah TPS berkurang. Dari sebelumnya sebanyak 3.540 TPS, pada pilkada tahun depan bisa berkurang menjadi 2.734 TPS. Ada pengurangan sebanyak 806 TPS,” ujarnya.

Disebut Iskak, KPU Sidoarjo sudah selesai melakukan negoisasi terkait alokasi dana untuk Pilkada Sidoarjo. Kini, pihaknya tinggal menunggu NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dari Pemkab Sidoarjo.

Rencananya, NPHD bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Nilainya direncanakan sebanyak Rp 84,8 miliar. Lebih rendah dari pengajuan awal sebesar Rp 90,8 miliar.

Setelah NPHD dikeluarkan, pencairan bisa dilakukan. Aturannya, pencairan pertama sebanyak 40 persen bisa dilakukan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Kemudian 60 persen sisanya dicairkan tahun depan.

“Dana itu kami siapkan untuk logistik honorarium badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS),” urai Iskak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved