Berita Viral
KISAH Lengkap Anak Culik Ibunya Sendiri di Depan Rumah dan Dibawa ke RSJ, Nasibnya Kini Kena Karma
Inilah Kisah Seorang anak nekat menculik ibunya sendiri di depan rumah lalu memasukkannya ke rumah sakit jiwa atau RSJ.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Seorang anak nekat menculik ibunya sendiri di depan rumah lalu memasukkannya ke rumah sakit jiwa atau RSJ.
Peristiwa ini terjadi di Medan dan jadi berita viral.
Sang anak bernama Alex Parmonangan Tobing (28).
Padahal, menurut pemeriksaan medis, sang ibu tidak mengalami gangguan jiwa yang berat.
Hal nekat ini dilakukan Alex lantaran perkara warisan.
Kini, Alex kena karmanya yakni harus berurusan dengan polisi.
Berikut kisah lengkapnya melansir dari Tribun Jateng.
1. Agar Dapat Warisan
Alex tega memaksa ibunya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medang.
Sang ibu adalah lansia berinisial NS (62).
Pihak Polres Labuhanbatu Selatan telah menangkap Alex Parmonangan Tobing (28).
Ia memaksa ibunya pergi ke rumah sakit jiwa, diduga dengan maksud mendapatkan warisan.
Namun, ibunya tidak memiliki masalah kesehatan jiwa, seperti yang diindikasikan dalam surat dari dokter RSU Putri Hijau Medan.
Dalam sebuah foto, nampak Alex terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan berdiri di depan papan tertulis dengan nama tersangka dan pasal yang dikenakan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka adalah anak kandung korban.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perkebunan Teluk Panji, Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
2. Kronologi penculikan
Pada saat itu, korban duduk di depan rumahnya, ketika tiga orang mendekatinya dari mobil Toyota Innova dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Meskipun korban berteriak dan meronta, anaknya yang sekarang telah ditangkap itu membekap mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan membawanya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun, keesokan harinya, keluarga korban berhasil menjemputnya.
3. Kini Kena Karmanya
Wanita ini melaporkan anaknya ke polisi, dan dia ditangkap pada 17 Oktober.
"Tiga orang laki-laki itu keluar dari mobil dan membawa korban ke atas mobil Toyota Innova. Pada saat itu, korban berteriak, dan pelaku AT, yang merupakan anak kandung korban, datang membungkus mulut korban dengan sehelai kemeja lengan panjang," ungkapnya.
Meskipun pelaku alasan ibunya memiliki gangguan jiwa, hasil pemeriksaan medis membantah klaim tersebut.
Polisi belum mengungkapkan alasan di balik tindakan anak yang tega membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa.
Akibat perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan.
Pemuda Tulungagung Lempar Mata Ibunya Pakai Batu dan Ancam dengan Sajam
Aksi kekerasan anak terhadap ibunya juga terjadi baru-baru ini di Tulungagung.
MAK (21) pemuda di Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Senin (16/10/2023).
MAK diduga telah melempar mata kanan ibu kandungnya dengan batu hingga mengalami luka lebam parah.
Bukan itu saja, MAK juga mengancam dan mengejar ibunya, ST (56) dengan sebilah senjata tajam (Sajam).
Perbuatan tak terpuji ini dipicu, karena MAK kesal ibunya tidak mau membelikan sepeda motor Honda PCX.
“MAK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Lanjut Mujiatno, aksi kekerasan MAK dimulai pada pada Sabtu (23/9/2023) sore.
Saat itu, MAK mengancam kakak kandungnya dengan linggis saat terjadi perselisihan.
Lalu pada Senin (2/10/2023) pagi, MAK memaksa ibunya untuk meminta sepeda motor dan uang.
“Dia memaksa sambil mengacungkan sabit. Dia minta Honda PCX sama uang Rp 20.000 untuk membeli rokok,” terang Mujiatno.
Teror menggunakan senjata tajam terus dilakukan MAK kepada ST, ibunya pada Senin (9/10/2023) dan Selasa (10/10/2023).
Mulai dari pisau dan gergaji menjadi senjata untuk menakut-nakuti ibunya.
Bukan sekedar ditunjukkan, MAK juga memperagakan gerakan seolah menggergaji leher.
Keesokan harinya, Rabu (11/10/2023), MAK kembali minta uang dan diberi Rp 20.000.
Namun bukannya berterima kasih, MAK masih tidak terima dan minta uang lebih banyak.
Ibunya yang jengkel mengambil air comberan dan menyiramkan ke MAK.
“Tersangka marah karena disiram air comberan, dia mengambil batu dan melemparkan ke ibunya. Tiga kali lemparan, ada yang kena mata kanan hingga lebam,” tutur Mujiatno.
Intimidasi pun berlanjut, Kamis (12/10/2023) pagi, MAK menghampiri ibunya untuk kembali minta uang dan sepeda motor Honda PCX.
Kali ini, MAK membawa sepotong kayu mahoni untuk menakuti ibunya.
Namun, ST melawan dan dengan tegas menolak menuruti permintaan MAK.
Tersangka marah lalu memukulkan kayu di mahoni tadi ke daun pintu hingga engselnya lepas.
Karena terus diacuhkan, MAK terus membuntuti ibunya itu ke ruang tamu.
Parahnya lagi, MAK membawa parang untuk mengintimidasi ibunya agar mau membelikan Honda PCX.
“Dia melontarkan kata-kata kasar mau mencelakai ibunya dengan senjata tajam. Juga mengancam merusak rumahnya,” papar Mujiatno.
Sebenarnya MAK sudah dibelikan sepeda motor Honda Vario, namun justru dipreteli.
Sepeda motor itu malah dijual dan uangnya buat bersenang-senang.
Kali ini, MAK berusaha merebut tas warna merah ST yang dikira berisi uang.
Sempat terjadi saling tarik memperebutkan tas itu.
MAK melepaskan genggaman pada tas itu setelah ST meludahinya.
ST lalu melarikan diri, sementara MAK mengancamnya dengan parang yang sejak tadi dibawanya.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Rejotangan. Personel Polsek Rejotangan mengamankan MAK bersama sejumlah barang bukti,” tutur Mujiatno.
Penyidik telah melakukan visum pada ST dan mendapati luka lebam di mata kiri. Luka itu, disebabkan karena lemparan baru dari MAK.
Sementara, polisi menyita parang sepanjang 25 cm, kayu mahoni dan batu yang dipakai melempar.
MAK dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
berita viral
Anak Culik Ibunya
Anak masukkan ibu ke RSJ
Medan
Alex Parmonangan Tobing
Polres Labuhanbatu Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.