Pilpres 2024
ISI SURAT Mahfud MD ke Joko Widodo, Presiden Segera Temui Cawapres Ganjar Pranowo, Kapan?
Ditetapkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD kirim surat ke Presiden Joko Widodo, begini isinya.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Tanggal surat pun tertulis pada 18 Oktober 2023.
Ari mengatakan, Mensesneg Pratikno sudah melaporkan surat-surat tersebut kepada Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi Segera Temui Mahfud MD
Sementara itu, Ari Dwipayana juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menemui Mahfud MD.
Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Presiden Jokowi akan menjadwalkan pertemuan Mahfud MD setelah kembali dari kunjungan kerja ke Arab Saudi.
"Permohonan (Menko Polhukam) menghadap Bapak Presiden akan dijadwalkan, setelah Bapak Presiden kembali ke tanah air dari kunjungan kerja ke Beijing (China) dan Riyadh (Arab Saudi)," ujar Ari.
Adapun saat ini Presiden Jokowi sudah menyelesaikan kunjungannya ke China.
Presiden langsung melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi pada Rabu.
Dalam keterangannya sebelum bertolak ke China pada Senin (16/10/2023), Presiden Jokowi menyatakan akan kembali tiba di Tanah Air pada Sabtu (21/10/2023).
"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore.
Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menko Polhukam untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," ujar Ari.
"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menko Polhukam pada 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024," lanjutnya.
Ari menuturkan, persetujuan Presiden Jokowi tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Unggahan Ganjar Pranowo usai Mahfud MD Diumumkan Jadi Cawapres, Sebut Nama dan Singgung Kekuasaan
Kemudian, sesuai arahan Kepala Negara, surat persetujuan dari Presiden telah diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg) kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," tutur Ari.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.