Pilpres 2024

Mahfud MD Wajib Mundur dari Jabatan Menkopolhukam? Cawapres Ganjar Pranowo Diberi Tugas Ini

Mahfud MD diumumkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo, apakah wajib mundur sebagai Menkopolhukam?

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL, Instagram/ganjar_pranowo
Mahfud MD dideklarasikan sebagai cawapres Ganjar Pranowo, apakah wajib mundur sebagai Menkopolhukam? 

SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD tengah mendapat sorotan.

Sosok Menkopolhukam Mahfud MD disorot setelah resmi dimumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Penetapan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Mahfud MD dideklarasikan sebagai cawapres Ganjar pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

Adapun, pengumuman tersebut disampaikan di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," ungkap Megawati Soekarnoputri, dilansir Surya.co.id dari kanal YouTube PDI Perjuangan, Rabu.

Mahfud MD kini menduduki kursi sebagai Menkopolhukam periode 2019 hingga 2024.

Sementara itu usai ditetapkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo, Megawati Soekarnoputri menuugaskan Mahfud MD untuk melakukan reformasi sistem hukum nasional.

Megawati mengatakan, reformasi hukum nasional perlu direformasi demi keadilan masyarakat Indonesia. 

Lantas, apakah Mahfud MD wajib mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam usai ditetapkan sebagai cawapres?

Jawabannya adalah tidak. Mahfud MD tidak perlu mengundurkan diri.

Adapun, menteri dengan jabatan aktif dan maju sebagai capres atau cawapres diizinkan sementara atau cuti. 

Hal itu, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Unggahan Ganjar Pranowo usai Mahfud MD dideklarasikan sebagai cawapres yang mendampinginya
Unggahan Ganjar Pranowo usai Mahfud MD dideklarasikan sebagai cawapres yang mendampinginya (Instagram/ganjar_pranowo)

Mahfud MD Ditugaskan untuk Mereformasi Sistem Hukum Nasional

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyatakan, bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD ditugaskan untuk mereformasi sistem hukum nasional.

Megawati mengatakan, sistem hukum nasional perlu direformasi untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

"Beliau sosok yang kami tugaskan untuk melakukan reformasi sistem hukum nasional agar tampil wajah keadilan sejati," kata Megawati saat mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu.

Megawati pun mengharapkan dukungan rakyat Indonesia kepada pasangan Ganjar-Mahfud demi terwujudkan keadilan tersebut.

"Sudah lama rakyat menunggu keadilan ini, karena itulah kepada seluruh rakyat Indonesia kami semua mohon doa restunya," ujar Megawati.

Ia pun mengungkapkan sejumlah alasan memilih Mahfud MD untuk menjadi cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.

Salah satu alasannya adalah rekam jejak Mahfud yang dianggap mentereng di bidang hukum dan pengalamannya yang lengkap di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

"Prof Mahfud juga dikenal rakyat sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik," kata Megawati.

Ia juga memandang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu sebagai sosok yang kerap tampil apa adanya, jujur, bernyali, dan komitmen ideologisnya tidak perlu diragukan.

"Beliau bisa menjadi wasit yang baik di tengah persainggan politik dan bisnis yang sering kali dirasakan tidak adil," ujar Megawati.

Sebagaimana diketahui, pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.

Rencananya, pasangan Ganjar-Mahfud bakal mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI pada Kamis (19/10/2023) besok.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved