Berita Kota Kediri

Kota Kediri Buka Workshop Kepatuhan Pelaku Usaha Apotek, Dorong Migrasi Dari KSWI ke OSS

Dijelaskan, perizinan berusaha mengalami perkembangan dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai dengan yang terbaru yaitu OSS RBA.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Kantor DPMPTSP Kota Kediri menggelar Workshop Kepatuhan Berusaha Migrasi Apotek Kediri, Rabu (18/10/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Workshop Kepatuhan Berusaha Migrasi Apotek Kediri Single Window for Investment (KSWI) ke Online Single Submission (OSS), Rabu (18/10/2023).

Workshop diisi narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Kediri serta tenaga pendamping OSS dari DPMPTSP Kota Kediri diikuti 48 pelaku usaha. Materinya pembekalan mengenai pengetahuan kebijakan terbaru terkait OSS Risk Based Approach (RBA) dan standar kegiatan usaha apotek.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto menyampaikan, menurut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan berusaha yang sudah dan masih berlaku saat ini yang berasal di luar OSS, diminta untuk mengupdate datanya ke OSS RBA.

Dijelaskan, perizinan berusaha mengalami perkembangan dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai dengan yang terbaru yaitu OSS RBA. Namun di lapangan masih ada beberapa kegiatan usaha yang masih menggunakan perizinan lama berbasis Kediri Single Window for Investment (KSWI).

Saat ini total ada 127 apotek di Kota Kediri dan 48 apotek di antaranya, belum melakukan migrasi ke OSS RBA.
“Dari jumlah tersebut 37,17 persen belum melakukan migrasi ke OSS RBA atau updating. Kalau tidak masuk OSS RBA juga tidak tercatat secara database. Untuk itu peserta kita bekali dengan materi dan dilanjutkan praktik migrasi ke OSS RBA,” jelasnya.

Edi menjelaskan terjadi perubahan paradigma dari perizinan sebagai proses akhir menjadi perizinan berusaha sebagai proses awal yang ditindaklanjuti dengan pembinaan yang melekat atau pengawasan rutin.

Perubahan paradigma ini menuntut adanya pemahaman yang baru tentang kepatuhan pelaksanaan berusaha dan standar berusaha apotek serta administrasi pelaporan LKPM. “Pelaku usaha dituntut lebih serius dalam memberikan data usahanya dan aparatur dituntut memberikan pendampingan maksimal pada para pelaku usaha,” terangnya.

Aina Elfiana, salah satu peserta mengatakan, workshop itu menambah wawasan dan pengetahuan terkait implementasi OSS RBA sehingga jika ada masalah yang muncul dapat diselesaikan.

“Melalui workshop kita dibekali pemahaman tentang sistem OSS RBA serta cara pengisiannya sehingga memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin-izin yang sudah diwajibkan pemerintah,” jelasnya.  *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved