Penyekapan Bocah 7 Tahun di Malang
DAFTAR Kekejaman Ayah dan Ibu Tiri Sekap dan Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang: Sang Bocah Hampir Fatal
Daftar kekejaman ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tiri terhadap bocah 7 tahun di Malang, bertambah banyak.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, MALANG - Daftar kekejaman ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tiri terhadap bocah 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bertambah banyak.
Sebelumnya polisi mengungkap keluarga ini menyekap dan menganiaya bocah 7 tahun itu dalam kurun waktu 6 bulan.
JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.
Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.
Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan.
Baca juga: UPDATE Kasus Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Habisi Nyawa Dini Sera, Terungkap Pemicu Pertengkaran
Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.
Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Terbaru, para tetangga akhirnya mau memgungkap kekejaman keluarga ini.
Ketua RW setempat, Nur Junaedi mengatakan, sejak kasus penyiksaan terhadap D terungkap, banyak cerita mulai bermunculan dari warga.
Salah satunya adalah, bahwa korban D pernah akan digantung oleh ayah kandungnya sendiri berinisial JA (37). Niatan itu muncul, karena JA marah kepada D dan terbawa emosi
"Yang mau melakukan (menggantung D) adalah ayah kandungnya (JA), karena terbawa emosi," jelasnya, Senin (16/10/2023).
Selain itu, cerita lainnya yang pernah diketahui warga, yaitu ketika ayah kandungnya membangunkan D yang pingsan dengan disiram air.
"Dari cerita dan kesaksian warga-warga, D ini pingsan dan untuk membangunkannya disiram air, lalu D ini kaget dan bangun lagi. Warga yang tahu sering mencoba menasehati, tapi seakan-akan menjadi musuh bagi mereka," ungkapnya.
Dirinya juga tidak memungkiri, masih banyak cerita-cerita kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban D.
"Itu cerita-cerita dari warga. Dan itu masih banyak hingga membuat miris," pungkasnya.
Lalu, dimana ibu kandung korban?
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya.
"Apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun
Sebelumnya, tabiat para tersangka, terutama ayah dan ibu tiri korban diungkap M (32) tetangga sekitar.
Dikatakan, para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.
"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Perilaku ini menimbulkan keresahan di lingkungan warga.
Diakui M, sebenarnya warga telah sepakat akan mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut.
"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya.
M mengungkap pekerjaan ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.
"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.
Kekejaman ayah, ibu tiri dan keluarga akhirnya terungkap setelah mereka diinterogasi polisi.
Kronologi terungkapnya
Dikatakan Danang, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial MN mendapat laporan dari warganya pada Senin (9/10/2023) pukul 18.00 WIB.
"Pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"
"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Sementara menurut pengakuan R (53), tetangga korban, D setelah berhasil kabur dari kamar penyekapan langsung meminta tolong ke rumah tetangga.
"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.
Dia menerangkan, di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.
"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.
Dikatakan, korban sering dianiaya dan disiksa.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial M mengungkapkan, bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.
M juga mengaku, bahwa selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif, kondisi korban D berangsur-angsur membaik.
"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang,"ujarnya.
Bocah 7 Tahun Disekap di Malang
Bocah 7 Tahun Dianiaya dan Disekap
Bocah 7 Tahun Dianiaya
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota
Gedung DPRD Kota Kediri Terbakar, Api Membumbung dan Suasana Makin Mencekam |
![]() |
---|
Dimana Ahmad Sahroni saat Rumahnya Ludes Dijarah? Terdeteksi di Negara Ini Usai Tolak Ladeni Debat |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Usul Penghentian Tunjangan Perumahan DPR, Dorong Anggota DPR Miliki Empati |
![]() |
---|
Massa Ngamuk Obrak Abrik dan Rusak Rumah Ahmad Sahroni, Sebuah Mobil Listrik Hancur |
![]() |
---|
Demo di Polrestabes Surabaya Rusuh, Polisi Menembakkan Water Cannon ke Arah Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.