Berita Viral

VIRAL LAGI Qori Disawer Saat Ngaji, Uang Rp 50 Ribuan Dihamburkan, Kasus Sebelumnya Dikecam MUI

Video yang menampakkan seorang Qori disawer saat ngaji lagi-lagi viral di media sosial. Kasus sebelumnya sampai dikecam MUI.

kolase youtube
Kolase tangkap layar video Qori Disawer Saat Ngaji. 

SURYA.co.id - Video yang menampakkan seorang Qori disawer saat ngaji lagi-lagi viral di media sosial.

Menurut info yang beredar, aksi tak lazim ini terjadi di Lebak, Banten.

Tampak seorang emak-emak menghamburkan uang Rp 50 ribuan di hadapan qori yang sedang melantunkan ayat-ayat suci Alquran tersebut.

Padahal, aksi serupa juga pernah viral sebelumnya hingga dikecam oleh MUI.

Video aksi saweran terhadap Qori baru-baru ini viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @terang_media, Senin (16/10/2023).

Dalam unggahan tersebut tampak seorang Qori yang merupakan anak laki-laki sedang duduk di kursi hitam mengenakan baju koko, peci, dan sarung.

Sambil memegang mikrofon, Qori tersebut melantunkan ayat suci Al-Qur'an dengan suara yang begitu merdu.

Namun mirisnya saat sedang khusyuk membaca ayat suci, beberapa tamu mendatangi Qori tersebut sambil menggenggam sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu.

Rupanya uang tersebut hendak diberikan pada sang Qori dengan cara disawer.

"Viral video saweran qori saat melantunkan ayat suci Al-quran dalam moment Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kp. Cikeusik 1, Desa. Cikeusik, Kec. Banjarsari, Lebak-Banten," tulis akun tersebut.

Tumpukan pecahan uang Rp 50 ribu itu dihamburkan di sekitar tubuh sang Qori bahkan sampai ada yang mengenai kepalanya.

Sang Qori pun sempat terhenti membacakan ayat suci saat tubuhnya dihujani lembaran uang dari para tamu.

"Terus, terus, terus," terdengar teriakan para tamu dibalik kamera.

Aksi saweran terhadap Qori yang sedang membaca AL-Qur'an itu pun ramai dikecam warganet.

Tak sedikit dari mereka yang menyayangkan cara memberikan saweran lantaran dinilai merendahkan sang Qori ketika sedang membaca Al-Qur'an.

Kasus Sebelumnya Dikecam MUI

Kasus serupa ternyata pernah terjadi sebelumnya.

Sebuah video viral di media sosial dan menampilkan seorang qoriah disawer saat mengaji, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak dua orang pria mendadak naik ke atas panggung.

Satu pria yang berada di panggung lebih awal, tampak menghamburkan uang saat sang qoriah sedang membaca ayat-ayat Alquran.

Sementara pria lain yang baru saja naik, tampak menyelipkan uang ke dalam kerudung sang qoriah.

Video yag viral itu pun membuat warganet marah karena dinilai tak sopan hingga telah menodai agama.

Tak lama setelah video itu viral, sang qoriah yang diketahui bernama Nadia itu akhirnya angkat suara.

Melalui Instagram story, Nadia mengatakan bahwa awalnya dia tidak tahu jika ada agenda yang dilakukan panitia, dengan menyawernya di atas panggung.

Pun Nadia ikut kecewa dengan tindakan panitia itu yang dinilai sangat tidak sopan dan membuatnya tidak nyaman.

"Di sini saya mau menjelaskan ketika saya ngaji dia atas panggung tiba-tiba saya disawer oleh para panitia. Di situ saya jelaskan, kejadiannya spontan tanpa sepengetahuan saya sama sekali.

Jadi di situ saya lagi ngaji, tiba-tiba panitia naik ke atas panggung untuk menyawer saya. Dan kalau saya tahu dari awal acara kalau saya nanti akan disawer oleh panitia, pasti akan saya larang, pasti akan saya tolak," terangnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa dia sebetulya membutuhkan konsentrasi saat mengaji di atas panggung. Sehingga perilaku yang dilakukan oleh kedua panitia itu dinilai sangat mengganggu.

"Karena saya butuh konsentrasi untuk ngaji di atas panggung. Saya juga butuh ketenangan. Jadi nggak boleh terganggu oleh para jamaah gitu.

Jadi butuh atur napas, mengingat bacaan apa yang akan dibaca. Pasti kalau saya tahu dari sebelum acara, pasti akan saya larang dan saya tolak. Saya juga nggak mau disawer seperti itu, apalagi caranya juga nggak ladzim," jelasnya Nadia.

Melansir Kompas TV, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Ahmad Zubaidi, mengecam keras aksi yang menyawer qoriah tersebut.

Aksi menyawer tersebut dinilai adalah perbuatan penghinaan kepada pembaca Al-quran.

Bahkan seorang penyawer ada yang menyelipkan uang di kerundung dan hampir menyentuh qoriahnya, sebagai tindakan melecehkan sehingga hampir mendekat haram aksi tersebut.

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Ahmad Zubaidi, mengecam keras aksi yang menyawer qoriah tersebut.

Aksi menyawer tersebut dinilai adalah perbuatan penghinaan kepada pembaca Al-quran.

Bahkan seorang penyawer ada yang menyelipkan uang di kerundung dan hampir menyentuh qoriahnya, sebagai tindakan melecehkan sehingga hampir mendekat haram aksi tersebut.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved