Berita Viral

UPDATE Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta Makin Runyam, Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab

Inilah update terbaru kasus warga Cengkareng didenda PLN sebesar Rp 33 juta. Ternyata makin runyam. Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab.

istimewa/Tribun Jabar
ilustrasi meteran listrik. Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta Makin Runyam. Simak update terbarunya. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru kasus warga Cengkareng didenda PLN sebesar Rp 33 juta yang viral di media sosial.

Kasus tersebut kini semakin runyam lantaran warga berinisial SL (28) yang didenda memberikan pernyataan berbeda.

SL mengeklaim hasil pengecekan kilowatt per hour (KwH) meter atau meteran listrik di rumahnya tak ada kejanggalan meski segelnya berbeda.

Hal itu diungkapkan SL berdasarkan hasil pengecekan petugas laboratorium PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 18 Agustus 2023.

Meski demikian, SL tetap didenda PLN sebesar Rp 33 juta gara-gara KwH miliknya itu.

Baca juga: Kisah Lengkap Warga Cengkareng Viral Didenda PLN Rp 33 Juta, Kasus Sebelumnya Kena Rp 68 Juta

"Board atau mesin KwH meter milik kami sudah diuji di laboratorium milik PLN.

Pihak lab kemudian menyatakan bahwa meteran kami dalam kondisi wajar kepada ayah saya, AS (66)," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023), melansir dari Kompas.com.

Kata SL, kondisi wajar yang dimaksud petugas PLN adalah kWh meter di kediamannya tetap berfungsi dengan normal walau segelnya berbeda.

Tidak ada tagihan dengan nominal lebih murah atau dibawah standar setiap bulannya.

"Kondisi wajar itu dalam artian tagihan yang ditampilkan semuanya masih tahap wajar, tidak ada pengurangan (harga) dengan kondisi meteran kami yang digunakan saat ini," tutur dia.

Hanya saja, pernyataan dari petugas laboratorium PLN saat itu hanya sebatas lisan, tak tertulis dalam berita acara.

Akibatnya, ia tak memiliki bukti konkret yang menyatakan kWh meternya dalam kondisi wajar meski segelnya berbeda.

"Tapi sayang sekali berita acara yang dilakukan di tanggal tersebut untuk pengecekan lab tidak diberikan kepada kami.

Kemudian ayah saya dipaksa untuk menandatangani surat hutang sebesar Rp 33 juta dengan alasan meteran dan segel yang kami gunakan itu pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.

Sebelumnya, cerita warga Cengkareng bernama Sonia Limous mengaku didenda PLN Rp 33 juta viral di Twitter.

Cerita ini awalnya dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).

Sonia mendapat denda fantastis lantaran rumahnya di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, dituduh menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.

Hal ini diketahui setelah PLN melakukan pengecekan secara mendetail pada KWH meter milik Sonia.

Meski demikian, Sonia masih merasa bingung dengan tuduhan PLN.

Ia masih tak terima dan mengajukan keberatan.

Tapi PLN menyatakan menolak keberatan tersebut.

Berikut kisah lengkapnya.

1. Viral di Twitter

Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut.

Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.

"Hi @pln_123, rumah saya dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda Rp 33 juta. Seumur-umur yang cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dari dulu dalah staff PLN," tulis Sonia.

Sonia kemudian mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023).

Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu.

Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut.

Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp 9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.

"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemikan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.

2. Penjelasan PLN

PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng itu telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa.

Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal, Sabtu, melansir dari Kompas.com.

3. Keberatan Ditolak

Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved