Berita Viral
UPDATE Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta Makin Runyam, Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab
Inilah update terbaru kasus warga Cengkareng didenda PLN sebesar Rp 33 juta. Ternyata makin runyam. Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemikan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.
2. Penjelasan PLN
PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng itu telah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa.
Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal, Sabtu, melansir dari Kompas.com.
3. Keberatan Ditolak
Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.