Berita Entertainment

PACAR Lolly Ditangkap Polisi karena Penganiayaan, Dulu Diejek Nikita Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh bersama dua rekan lainnya ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Babinsa Kodim 05/04/JS.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Pacar Lolly ditangkap polisi karena dugaan kasus penganiayaan. 

SURYA.CO.ID - Kabar buruk dialami oleh Lolly, anak Nikita Mirzani yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

Lolly yang saat ini diketahui tengah menjalin hubungan jarak jauh dengan Vadel Badjideh, harus menerima kenyataan bahwa sang kekasih ditangkap oleh pihak berwajib karena terlibat dalam penganiayaan.

Tak hanya itu, jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh bakal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: BIODATA Vadel Badjideh Pacar Lolly yang Diejek Nikita Mirzani Mirip Tukang Semir, Keturunan Arab

Melansir Tribunnews, Vadel Badjideh ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Vadel Badjideh bersama dua rekan lainnya ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kejadian bermula pada saat korban bernama Alex Edison berpapasan dengan pelaku Martin ketika sedang mengendarai sepeda motornya.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro saat konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Kemudian korban yang merupakan anggota Babinsa lantas menegur pelaku yang terlihat ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motornya.

Bukannya minta maaf, pelaku justru memanggil dua temannya yang salah satunya Vadel kekasih dari Lolly dan BNB alias Bintang.

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu kemudian ketiga pemuda itu pun kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP lantaran telah bersama sama melakukan kekerasan di muka umum.

"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: LAWAN Tuduhan Nikita Mirzani di Sosmed, Lolly Geram Disebut Anak Durhaka: Mimi Hancurin Hidupku

Vadel Badjideh Pernah Diejek Nikita Mirzani

Vadel sering diejek Nikita Mirzani, katanya lebih mirip tukang semir di pasar senen.

Alih-alih marah, Vadel mengaku santai mendengar hinaan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved