Selasa, 5 Mei 2026

Pilpres 2024

MK akan Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku

Tayang: | Diperbarui:
surya.co.id/bobby kolloway
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku dalam mengambil keputusan perihal batas usia Calon Presiden/Wakil Presiden.

Sebaliknya, apabila putusan MK mengandung conflict of interest yang menguntungkan kepentingan pihak tertentu maka pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.

"Jika ternyata keputusan MK terkandung hal - hal yang di luar nilai Pancasila itu sendiri, sangat terlibat conflict of interest terhadap kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu, maka sikap kami adalah biarlah rakyat Indonesia yang akan memberikan penilaian," kata Basarah ketika dikonfirmasi di Surabaya.

"Biarlah rakyat Indonesia yang akan bersikap. Biarlah rakyat Indonesia yang akan mengambil kesimpulan. Saya percaya nalar sehat publik, baik dari civil society, kalangan perguruan tinggi, aktivis/LSM, mahasiswa, dan lainnya akan menggunakan nalarnya terkait putusan yang dikeluarkan MK dan mereka akan memberikan penilaian serta sikap," lanjut Basarah yang juga Wakil ketua MPR RI ini.

Sekalipun demikian, pihaknya menghormati mekanisme yang berjalan di MK. Putusan MK harus diambil harus dengan mempertimbangkan Pancasila sebagai norma dasar.

"Posisi kami menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap permohonan pasal yang menyangkut tentang batas usia minimal capres/cawapres," katanya.

"Sebagai partai politik yang turut membangun demokrasi yang sehat berdasarkan Pancasila, kami berharap proses hukum yang diambil MK merujuk pada Pancasila sebagai norma dasar. Memproses pengambilan yang final. Putusan MK harus berpegang teguh pada nilai ketuhanan, kejujuran, kearifan, dan bertanggungjawab," katanya.

Politisi PDI Perjuangan lainnya, Adian Napitupulu, menambahkan bahwa secara pribadi ia berharap MK memutuskan tanpa melanggar konstitusi.

Ia mengingatkan, perihal usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

"MK jangan melanggar konstitusi. Konstitusi bahwa usia presiden dan usia pejabat negara adalah kewenangan parlemen," kata Adian dikonfirmasi terpisah.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI ini, gugatan soal batas usia pejabat publik di MK bukan kali pertama dilakukan. Namun seluruhnya diserahkan kepada parlemen.

"Dalam tujuh keputusan dan tujuh kasus berbeda, semua isinya sama, menyerahkan itu kepada parlemen," kata Adian.

Karenanya, Adian berpesan agar MK konsisten dalam putusan tersebut.

"MK jangan membuat putusan yang berhadapan dengan konstitusi. MK bertugas untuk menegakkan konstitusi, bukan untuk mengubah-unah konstitusi," tandas Adian.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini.

Perkara tersebut terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berdasarkan jadwal yang tertera pada situs mkri.id, sidang pembacaan putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved