Berita Nganjuk

Kader PKB di DPRD Nganjuk Belum Di-PAW, Masih Jalankan Tugas Kedewanan dan Mendapatkan Hak Gaji

"Jadi tidak ada penghentian hak yang melekat di anggota DPRD yang diusulkan di PAW itu dan semuanya sesuai aturan yang ada," ucap Tatit.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kegiatan rapat paripurna di DPRD Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Anggota DPRD Nganjuk yang diusulkan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masih diwajibkan mengikuti semua aktifitas legislatif. Dan kewajiban menjalankan amanat rakyat tersebut baru selesai setelah keluarga SK Penetapan PAW dari Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, anggota DPRD dari PKB yang diusulkan untuk PAW, Agus Setyantoro masih harus menjalankan tugas kedewanan seperti biasa. Apalagi anggota DPRD tersebut juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Nganjuk.

"Justru bisa salah apabila anggota DPRD yang diusulkan PAW tersebut sudah berhenti menjalankan tugas kedewanan karena belum resmi diganti," kata Tatit, Senin (16/10/2023).

Ditambahkan Tatit, semua hak yang melekat di anggota DPRD bersangkutan juga tetap ada. Seperti hak gaji, uang tunjangan kegiatan, dan sebagainya. Dengan demikian semua hak tetap diberikan sepenuhnya kepada anggota DPRD tersebut.

"Jadi tidak ada penghentian hak yang melekat di anggota DPRD yang diusulkan di PAW itu dan semuanya sesuai aturan yang ada," ucap Tatit.

Hanya ia mengakui, proses usulan penetapan PAW tersebut bukan berarti seketika itu semua kewajiban dan hak dari anggota DPRD bersangkutan dihentikan.

Mulai dari tugas kedewanan seperti kunjungan kerja, studi banding, rapat komisi, rapat kerja. rapat paripurna, dan sebagainya masih harus diikuti oleh anggota DPRD yang diusulkan di PAW. Terlebih anggota DPRD tersebut sebagai ketua BK DPRD Nganjuk maka harus tetap menjalankan tugas menjaga citra DPRD Nganjuk.

"Untuk itulah, kami berharap anggota DPRD Nganjuk yang diusulkan di PAW tetap menjalankan tugas seperti biasa sebelum Gubernur Jatim mengeluarkan SK Penetapan PAW,' tutur Tatit. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved