Minggu, 12 April 2026

Berita Viral

WASPADA Viral Kasir Toko Nekat Palsukan Kode QRIS, Ini Cara Mendeteksinya Agar Tak Salah Bayar

Waspada, Kasir Toko di Jakarta Nekat Palsukan Kode QRIS. Berikut Cara Mendeteksinya Agar Tak Salah Bayar.

kolase SURYA.co.id
ilustrasi kode QRIS. Viral Kasir Toko Nekat Palsukan Kode QRIS, Simak Cara Mendeteksinya Agar Tak Salah Bayar. 

SURYA.co.id - Metode pembayaran menggunakan kode QRIS memang memudahkan saat berbelanja.

Tapi apa jadinya kalau kode QRIS yang diberikan malah kode palsu.

Seperti yang baru-baru ini viral terjadi di Jakarta.

Seorang kasir toko es krim di Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, berinisial AS nekat memberikan kode QRIS palsu kepada para pembeli.

Kode QRIS yang diberikan adalah miliknya, sehingga otomatis uang pembayaran masuk ke rekening pribadinya.

Selama memalsukan QRIS dari akhir Juli 2023 lalu, ia rupanya telah mengantongi keuntungan mencapai Rp 45 juta.

Per harinya, A mengaku mendapatkan uang dari toko tersebut berkisar Rp 500 ribu.

Baca juga: Aksi Kasir Toko Es Krim di Jakarta Nekat Palsukan Kode QRIS, Cara Manipulasi Laporan Keuangan Cerdik

Lantas, seperti apa cara mendeteksi kode QRIS palsu?

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran.

Jangan sampai transfer uang justru masuk ke rekening pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penting untuk mendeteksi QRIS "palsu".

Melansir dari Kompas.com, cara pertama yakni saat memindai QRIS, konsumen harus menggunakan aplikasi PJSP yang resmi sesuai petunjuk masing-masing PJSP, misalnya aplikasi mobile banking yang resmi.

Menurut Bank Indonesia, aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Kedua, setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.

Ketiga, setelah pembayaran berhasil, cek notifikasi pembayaran karena setiap konsumen akan menerima notifikasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved