Berita Bojonegoro
Warga Bojonegoro yang Berkonflik dengan Perusahaan Tambang Minta Atensi Pj Bupati Adriyanto
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto diminta warga Desa Sumuragung melihat kondisi lingkungan mereka yang rusak terdampak aktivitas tambang kapur
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto betul-betul jadi harapan masyarakat. Terbaru, dia diminta warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro untuk melihat kondisi lingkungan mereka yang rusak terdampak aktivitas tambang kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
“Kami meminta Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto turun ke lapangan meninjau lokasi tambang PT WBS. Apakah itu masih layak terus dikeruk (ditambang, red) atau tidak,” ujar Koordinator Warga Desa Sumuragung, Kacung Kristianto kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Besar harapan, pria yang akrab disapa Haji Affandi ini mengatakan, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dengan segala otoritasnya saat ini ikut mendesak tutupnya aktivitas tambang PT WBS.
Sebab, saat ini PT WBS bukan lagi mengeruk gunung kapur, melainkan permukaan tanah kapur juga sudah dikeruk hingga berkubang besar dan dalam.
Baca juga: Warga Desa Sumuragung Kepung PN Bojonegoro, Kawal Tiga Rekan yang Dipidanakan Perusahaan Tambang
"Selain itu, PT WBS juga telah mempidanakan tiga rekan kami (tiga warga Desa Sumurgung, red). Ini sudah keterlaluan," imbuhnya.
Untuk diketahui, tiga warga Sesa Sumurgung yakni Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno dilaporkan PT WBS ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiganya dianggap mengganggu aktivitas perusahaan tambang kapur di Desa Sumuragung tersebut.
Oleh PT WBS, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno dituding menginisiasi pemblokadean jalan PT WBS ketika ratusan warga Desa Sumurgung berdemo menuntut PT WBS tutup sebab PT WBS kelewat eksploitatif, kurang peduli warga sekitar, dan izinnya bermasalah.
Oleh Kejari Bojonegoro, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno didakwa melanggar hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Setiap kali ada agenda persidangan di PN Bojonegoro, ratusan warga Desa Sumurgung menggeruduk kantor pengadilan tingkat pertama di Jalan Hayam Wuruk, Kota Bojonegoro tersebut. Mereka militan memberi dukungan moril kepada Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno.
Terpisah, Manajer Operasional PT WBS, Ade Irawan Aprilianto mengemukakan, pihaknya meminta seluruh elemen terutama warga Desa Sumurgung menghormati proses hukum yang kini sedang terjadi antara pihaknya kontra Isbandi, Ahmad Imron dan Suparno.
"Jangan dicampuraduk dengan hal-hal lain di luar proses hukum ini," jelasnya.
Terkait semua tuduhan miring yang dialamatkan pada PT WBS, kata dia, itu bisa dibantah.
Ade mengklaim, PT WBS memiliki segala bukti untuk mendukung bahwa apa yang dilakukan pihaknya selama ini sudah benar, sesuai aturan.
"Misal ada dugaan izin PT WBS bermasalah, itu bisa dibantah. Kami ada dokumennya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/warga-Desa-Sumurgung-saat-menggeruduk-PN-Bojonegoro-131012023.jpg)