Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Update Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Andini Didatangi OTK Hendak Beri Uang

Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama dalam kasus yang kematian Andini.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Ronald Tannur tersangka atas kematian Andini kini dijerat pasal pembunuhan 

SURYA.CO.ID - Berikut perkembangan kasus yang menyeret nama Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur (61).

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Diketahui, Andini merupakan seorang ibu tunggal asal Sukabumi yang merupakan kekasih Ronald Tannur .

Nahas, Andini tewas di tangan pacarnya sendiri di Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Ronald Tannur tega melakukan penganiayaan hingga Andini mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada mulanya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Andini.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Namun kini, Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Artinya, pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama dalam kasus yang kematian Andini.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Penetapan pasal baru tersebut diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10/2023).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.

Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi, di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.

Kekerasan paling banyak terjadi di lift.

Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini.

Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kali kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti alias Andini
Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti alias Andini (Kompas.com/Andhi Dwi, Instagram)

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement.

Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.

Mobil itu milik Ronald.

Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar 5 meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," terang Hendro.

Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini.

Hendro berjanji akan segera menyusun berkas perkara Ronald Tannur.

Targetnya  kurang dari 1 bulan berkas tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Ronald Tannur bisa segera menghadapi sidang.

Keluarga Andini Didatangi Orang Tak Dikenal yang Hendak Memberi Uang

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mengaku didatangi oleh orang tak dikenal yang hendak memberikan uang.

Hal tersebut disampaikan oleh adik korban, Elsa Rahayu Agustin, dalam sebuah video vlog yang dibuat oleh Ketua Tim Kuasa Kuasa Hukum Keluarga Dini, yakni Dimas Yemahura Alfarauq.

Pada bagian tengah video vlog berdurasi 4 menit 44 detik, yang diterima SURYA.co.id, Elsa Rahayu Agustin mengaku, keluarganya di Sukabumi sempat didatangi oleh seorang pria berinisial FZN, pada Selasa (10/10/2023).

Sosok tak dikenal tersebut mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR-RI, bersama fraksi parpol ayahanda tersangka GRT, Edward Tannur.

Baca juga: FAKTA BARU Kekejian Ronald Tannur Terungkap saat Rekonstruksi, Sempat Rekam Dini Sera di TKP

Tujuan FZN bertamu ke rumah korbannya, lanjut Elsa Rahayu Agustin, hendak memberikan santunan atau tali asih kepada pihak keluarga.

Namun, proses pemberian santunan tersebut diharapkan tanpa diketahui oleh kuasa hukum korban.

"Katanya pak PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald ini. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar di kasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah. Kemarin hari selasa tanggal 10 Oktober," ujar Elsa, seperti dalam video vlog tersebut.

Kemudian, masih meninjau video tersebut, kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan tanggapan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak tak dikenal tersebut, mencederai pihaknya selaku kuasa hukum keluarga, ataupun jalannya proses hukum terhadap tersangka.

"Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Dimas dalam video tersebut.

Dimas mengaku secara tegas menolak segala bentuk pemberian tali asih atau santunan yang bersifat dan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.

Bilamana ada pihak-pihak yang hendak memberikan santunan atau tali asih, ia berharap, pemberian tersebut bebas nilai atau murni semata-mata demi kemanusiaan, bukan malah diartikan sebagai cara nakal mengintervensi proses hukum.

"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," kata Dimas, seperti dalam video tersebut.

Dalam video tersebut Dimas juga menegaskan, anggota tim kuasa hukumnya, bersedia menjalin dan membiayai pendidikan anak Dini, yang berinisial D (12).

"Untuk adik D (anak korban) maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikan. Jadi tim kuasa hukum yang akan menjamin adik D, untuk tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas, seperti dalam video tersebut.

Selain itu, Dimas juga tak henti-hentinya mendesak pihak kepolisian memberikan konstruksi pasal hukum tambahan; Pasal 338 Tindak Pidana Pembunuhan, terhadap tersangka.

Baca juga: TABIAT BEDA Ronald Tannur ke Dini Sera Afrianti dan Keluarga, Kekejian Baru Terkuak di Rekonstruksi

"Dan proses hukum yang berjalan, harus dilaksanakan seberat-beratnya menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, dengan pasal 338," tambah Dimas, seperti dalam video tersebut.

"Dan keluarga berkomitmen tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian. Apalagi ada embel-embel diberikan santunan sebagai alat melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," ucap Dimas.

Dimas menceritakan bahwa oknum pihak tak dikenal tersebut mencoba meminta nomor rekening keluarga korban Dini, untuk nantinya dikirimkan sejumlah nominal uang.

Namun, lantaran permintaan pihak oknum tak dikenal tersebut menghendaki proses pemberian santunan itu bersifat 'di bawah meja' atau tak diketahui oleh kuasa hukum korban.

Pihak keluarga korban, enggan memberikan nomor rekening yang diminta si sosok perantara tersebut.

"Iya sosok itu meminta nomor rekening keluarga. Tapi karena begitu permintaannya. Gak dikasih. Iya sama sekali enggak menerima uang apapun," ujar Dimas.

Kemudian, SURYA.co.id berupaya menghubungi melalui sambungan telepon seluler kepada pihak kuasa hukum tersangka Lisa Rahmat untuk menanyakan adanya video pernyataan tim kuasa hukum korban, sekitar pukul 15.04 WIB, pada Rabu (11/10/2023).

Namun, pihaknya menjanjikan bakal memberkan keterangan lebih lengkap pada kurun waktu sehari atau dua hari ke depan, termasuk meninjau perihal adanya desakan penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved