Berita Surabaya
2 Begal Bacok Pemotor di Jalan Dharmahusada Surabaya Dibekuk, Punya Ritual Rutin Ini Sebelum Beraksi
Sebanyak dua komplotan begal pembacok pemotor di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya berhasil digagalkan oleh Tim Antibandit Polsek Mulyorejo
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak dua komplotan begal pembacok pemotor di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya berhasil digagalkan oleh Tim Antibandit Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya.
Kedua begal tersebut bernama DK (22) penjual warkop kantin dan VP (24) pekerja gudang.
Para tersangka yang berhasil ditangkap itu baru sekali menjalankan aksi pembegalan untuk merampas motor.
Komplotan begal tersebut, berjumlah tiga orang.
Otak aksi kejahatan mereka adalah sosok pria berinisial GTR.
Kini, sosok tersebut masih buron dan namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya Kompol Sugeng Rianto mengatakan, ketiga tersangka membegal korban pada pada Kamis (22/6/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan hampir empat bulan, kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing.
Tersangka VP ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Tempel Sukorejo, Wonorejo, Tegalsari, Surabaya, pada Kamis (28/9/2023).
Lalu, sehari setelahnya, Jumat (29/9/2023) tersangka DK ditangkap di rumahnya Jalan Kedung Tarukan, Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.
Kedua tersangka membagi tugas sebagai joki dan pembawa motor hasil curian.
Sedangkan untuk membacokan korban menggunakan pisau sepanjang 30 cm, menjadi tugas tersangka GTR, yang termasuk DPO.
Ternyata, ungkap Sugeng Rianto, para tersangka sebelum beraksi membegal dan membacok korban, sempat berpesta miras.
"Pada saat korban menjemput putranya yang bekerja malam hari di lokasi itu. Korban dihadang, dan dibacok dan motor korban dirampas," katanya, Kamis (12/10/2023).
Setelah berhasil membawa kabur motor korban Yamaha Mio.
Tersangka GTR bertugas menjualkan motor hasil rampasan begal dari korban.
Apes memang belum sempat membagi hasil kejahatan mereka.
Kedua tersangka sudah lebih dulu dicokok anggota Tim Antibandit Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya.
"Uangnya dibawa DPO. Mereka belum dapat bagian. Mereka ini pekerja swasta. Mereka ini sebelum beraksi sempat minum miras, lalu merencanakan merampas kendaraan. Ini ritual rutin mereka sebelum beraksi," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya rekam jejak kejahatan masing-masing tersangka terungkap.
Tersangka GTR ternyata memang bukan penjahat kaleng-kaleng.
GTR merupakan residivis, pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan akibat aksi kejahatan serupa, yakni pembegalan.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka bakal dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku yang kami amankan, hasil pemeriksaan, baru beraksi sekali. Tapi yang DPO atas nama GTR termasuk Residivis dan sudah melakukan kejahatan Pasal 365," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka DK mengaku, ide mencuri motor diperoleh dari tersangka GTR.
Selama beraksi mereka mengendarai satu motor untuk berboncengan bertiga dan berkeliling mencari sasaran.
Sebelum memulai berkeliling mencari sasaran pada dini hari dan menyasar pemotor yang terpantau lemah sendirian, mereka menenggak miras.
"Iya si dia pak yang punya ide. Baru sekali. Iya mabuk dulu sebelum aksi" ujar tersangka DK.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.