CPNS 2023

SOLUSI Gagal Pasang E-meterai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS & PPPK 2023

Inilah solusi ketika gagal pasang e-meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan daftar CPNS dan PPPK 2023.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Laman beli e-meterai
Tampilan laman beli e-meterai 

SURYA.CO.ID - Empat hari lagi, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pelamar yang kesulitan memasang meterai elektronik atau e-meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan untuk daftar CPNS dan PPPK 2023.

"Sudah beli e-meterai tapi knp pas mau di pembubuhan dokumen gagal terus ya?" tulis warganet @Ram*****.

  1. Lantas, bagaimana solusi ketika gagal pasang e-meterai?

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilanir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023).

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  • Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
    Klik "Bubuhkan Ulang".

Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Tak perlu beli e-meterai baru

Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.

Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai

Berikut tata cara pembelian dan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Login dengan memasukkan NIK dan Password yang sudah dibuat
    Selanjutnya, klik "Masuk"
  • Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"
  • Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen, sebelumnya baca dulu dokumen yang akan diunggah, pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan
  • Klik "Cek akun e-meterai" untuk membubuhi dokumen meterai elektronik
  • Untuk mendaftar akun e-meterai klik "Registrasi akun e-meterai"
  • Isi kolom email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai, lalu klik "Submit"
  • Kemudian, Anda akan mendapat e-mail notifikasi untuk aktivitasi akun e-meterai, cek email, klik "Aktivasi akun"
    Pelamar akan diarahkan ke laman meterai-elektronik.com
  • Untuk login akun e-meterai, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan captcha dan klik "Login"
  • Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik "Pembelian"
  • Lalu, klik "Cek Akun e-meterai" dan login dengan akun SSCASN yang sudah terdaftar
  • Klik "Unggah", pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi, lalu bubuhi dokumen, kemudian klik "Unggah e-meterai".
    Pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:
  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Lalu, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen
  • Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Kemudian klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah.

Apabila masih ada kendala, pelamar bisa mengubungi contact center berikut:

0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
0852 1517 9876 (casn-support@vas.id).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved