Berita Nganjuk

Patroli di Kawasan Pertanian di Nganjuk, Polisi Sergap Pelaku Pencurian Satu Karung Jagung

penangkapan terhadap pelaku pencurian jagung di sawah tersebut merupakan wujud kerjasama antara warga dengan Polres Nganjuk

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tersangka pencurian jagung yang meresahkan petani dan diamankan Satreskrim Polres Nganjuk. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kegiatan paroli malam hari yang dilancarkan jajaran Polres Nganjuk di kawasan pertanian, ternyata tepat. Polisi memergoki dan menangkap SW (18), warga Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk karena mencuri satu sak jagung hasil panen dari lahan milik petani, Senin (2/10/2023) dini hari.

Selain mengamankan satu sak jagung, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad menjelaskan, pihaknya memastikan penangkapan terhadap pelaku pencurian jagung di sawah tersebut merupakan wujud kerjasama antara warga dengan Polres Nganjuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

"Adanya sinergitas antara warga dengan anggota Kepolisian tersebut sehingga kasus pencurian jagung milik petani di sawah bisa diungkap," kata Muhammad melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (2/10/2023).

Dijelaskan Muhammad, penangkapan pelaku pencurian jagung milik petani di sawah tersebut dilakukan dengan cepat. Ini setelah serangkaian aksi pencurian jagung diduga selalu dilakukan malam hingga dini hari dengan cepat pula.

Hingga akhirnya, dikatakan Muhammad, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan tindak lanjut atas laporan petani yang kehilangan jagung di sawah membuahkan hasil. Yakni dimulai sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Loceret dan Opsnal Polres Nganjuk berpatroli di wilayah yang di maksud.

Dan benar, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas patroli menangkap tangan pelaku yang sedang mengangkut jagung hasil curian. "Saat itu juga, tersangka diamankan bersama barang bukti jagung dalam sak karung dan sepeda motor yang digunakan mengangkut jagung hasil curian," ucap Muhammad.

Dan keberhasilan mengamankan pelaku pencurian jagung tersebut, tambah Muhammad, juga memperkuat kepercayaan masyarakat kepada polisi dan meningkatkan rasa aman di lingkungan setempat.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana mengatakan, respon cepat petugas dalam mengungkap kasus pencurian jagung itu tak lepas dari dukungan masyarakat yang mau peduli dan melapor melalui program WLK.

Dan pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah Hukum Polres Nganjuk.

"Dan untuk tersangka pencurian saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan yang dimungkinkan ada pelaku lain. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman hingga tiga bulan penjara," tutur Fatah. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved