Berita Tulungagung

Rombak Eks Ruko Belga Jadi Perkantoran OPD, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp 4 Miliar

Pemkab Tulungagung tengah memoles bekas pertokoan Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung, untuk dijadikan perkantoran Organisasi Perangkat Darah (OPD)

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kawasan eks Ruko Belga yang dipersiapkan jadi perkantoran Pemkab Tulungagung, Jumat (29/9/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tengah memoles bekas pertokoan Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.

Kawasan pertokoan yang baru diambil dari para penyewa ini, akan diubah menjadi kawasan perkantoran.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Sukaji, ada sekitar 4-5 Organisasi Perangkat Darah (OPD) yang akan pindah ke eks Ruko Belga.

"Memang rencananya akan dimanfaatkan untuk perkantoran. Masih banyak OPD yang butuh kantor," ujar Sukaji, Jumat (29/9/2023).

Sukaji mencontohkan, Inspektorat saat ini belum punya kantor sendiri dan menempati perumahan.

Demikian Dinas Pemuda dan Olahraga, OPD baru yang masih nebeng di bekas gudang tua di Kantor Pemkab Tulungagung.

Saat ini, tengah dilakukan pekerjaan fisik untuk mengubah ruko menjadi kantor.

"Bangunannya masih bagus, masih kuat. Tinggal disesuaikan bentuknya saja," sambung Sukaji.

Sebelumnya, kawasan ini menjadi pusat perbelanjaan yang ramai di masanya.

Ruko Belga disewakan kepada para pelaku usaha dan menjadi salah satu pendapatan Pemkab Tulungagung.

Masih menurut Sukaji, belum ada peruntukan kawasan ini dibuka lagi untuk dunia usaha seperti sebelumnya.

Kawasan ini ada 51 ruko dan hanya sebagian yang akan dijadikan perkantoran.

Sisa bangunan lainnya masih menunggu pemanfaatan selanjutnya.

"Yang pasti nuansanya akan diubah. Kalau dulu untuk niaga, banyak papan promosi dan sebagainya, sekarang jadi perkantoran," pungkasnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Agus Sulistiono mengatakan, anggaran untuk persiapan perkantoran OPD di eks kawasan Ruko Belga sebesar Rp 4,07 miliar.

Dana ini untuk pekerjaan konstruksi untuk mengubah kawasan pertokoan ini menjadi perkantoran. Proyek pengerjaan ini ditargetkan selesai pada Desember 2023 nanti.

Sebelumnya, 51 ruko di kawasan ini menjadi obyek sengketa antara Pemkab Tulungagung dengan 36 orang penyewanya.

Masalah muncul saat masa sewa selama 20 tahun habis di tahun 2014.

Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun lagi. Namun, permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset pemkab berisiko hilang.

Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui. Tapi, tawaran ini ditolak dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.

Pengadilan memerintahkan para penyewa mengosongkan ruko dan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

Selain itu, para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.

Saat ini, Pemkab Tulungagung masih dalam tahap penagihan uang sewa itu, seperti putusan MA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved