CPNS 2023

LINK DAFTAR CPNS 2023 untuk Formasi BIN, Terbuka untuk SMA hingga S2, Lengkap dengan Syaratnya

Berikut ini link daftar CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Badan Intelejen Negara yang membutuhkan 415 formasi.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS untuk BIN. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini link daftar CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Badan Intelejen Negara yang membutuhkan 415 formasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September lalu hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Artinya, saat ini masih ada kesempatan bagi yang belum mendaftar CPNS untuk segera melakukannya.

Pendaftaran CPNS akan diikuti oleh beberapa instansi negara yang membutuhkan pegawai. Salah satunya yakni, BIN.

Melansir Tribunnews, BIN membutuhkan 415 formasi untuk instansi mereka.

Kualifikasi pendidikan yang dibuka mulai dari SMA, D3, D4, S1 hingga S2.

Untuk melihat formasi CPNS BIN 2023 secara lengkap, kamu bisa klik link ini, kemudian pilih Lampiran Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2023.

Apabila hendak mendaftar CPNS BIN 2023, kamu harus mengetahui syarat umumnya, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved