CARA MENGAJUKAN KUR Super Mikro Bank Mandiri 2023 Untuk Alumni Kartu Prakerja, Ini Syaratnya

Inilah cara mengajukan KUR Super Mikro Bank Mandiri 2023 untuk para alumni Kartu Prakerja. Ada beberapa syarat.

Tribunnews
ilustrasi. Simak cara mengajukan KUR Super Mikro Bank Mandiri 2023 Untuk Alumni Kartu Prakerja. 

SURYA.co.id - Inilah cara mengajukan KUR Super Mikro Bank Mandiri 2023 untuk para alumni Kartu Prakerja.

Diketahui, program KUR Mandiri 2023 periode sampai 31 Desember 2023 sudah dibuka beberapa hari yang lalu.

Informasi terkait KUR Mandiri 2023 ini didapatkan dari salah satu postingan Instagram resmi Bank Mandiri @bankmandiri dengan tanda verified centang biru.

Pada salah satu postingan yang diunggah pada Rabu 22 Februari 2023, terdapat salah satu komentar netizen yang menanyakan terkait program KUR Mandiri 2023 tersebut.

“Pinjaman KUR Mandiri apa sudah dibuka?”, tulisnya di kolom komentar Instagram Bank Mandiri pada Kamis 23 Februari 2023.

“Halo Bpk Septian, terima kasih atas ketertarikannya terhadap produk Bank Mandiri. Untuk pinjaman KUR 2023 (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan KUR Khusus) sudah dibuka dengan periode s.d 31 Desember 2023 ya. Apabila berkenan pengajuan KUR dapat mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat.”, balas sang admin Instagram Bank Mandiri.

Pada balasan komentar tersebut, pihak Mandiri juga menyebutkan beberapa persyaratan dokumen yang harus disertakan saat melakukan pengajuan.

Persyaratan dokumen tersebut antara lain:

1). KTP calon debitur

2). Surat nikah / cerai (bagi yang telah menikah/cerai)

3). Fotokopi Kartu Keluarga

4). NPWP calon debitur

5). Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6). Memiliki usaha minimal 6 bulan.

7). Agunan pokok seperti Usaha atau obyek yang dibiayai, apabila limit lebih dari Rp100.000.000,- maka terdapat agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved