Ingat AKBP Achiruddin yang Terjerat Kasus Anaknya Aniaya Mahasiswa? Kabarnya Divonis Terlalu Ringan
Ingat AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral? Kabarnya divonis terlalu ringan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ingat AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral?
Kabar AKBP Achiruddin kini sudah dijatuhi vonis, tapi dianggap terlalu ringan.
AKBP Achiruddin divonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman saat anaknya menganiaya Ken Admiral.
Sekadar mengingatkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibuan, karena diduga membiarkan sang anak menganiaya Ken Admiral.
AKBP Achiruddin pun dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat dari kepolisian.
Tak cukup sampai disitu, AKBP Achiruddin juga harus menjalani sidang pidana terkait kasus anaknya.
Sidang terus bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200, Selasa (26/9/2023).
Achiruddin dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
Terkait vonis ini, jaksa mengajukan banding.
"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan, melansir dari Kompas.com.
Kata Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.
"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut.
Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2.
Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.
Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.
Meskipun begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.
"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.
Namun, kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan.
"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata.
Sesuai dengan pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.
Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.
Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.
Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan.
Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya.
Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa menyesal.
Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.
Bentak Saksi saat Rekonstruksi
Sebelumnya, Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, Senin (8/5/2023)
Selama proses rekonstruksi berlangsung, sosok AKBP Achiruddin Hasibuan tak luput dari perhatian.
Terlebih, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat bentak saksi saat rekonstruksi berlangsung.
Ia tidak terima dengan reka adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang tengah viral tersebut.
Menurutnya, adegan tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
Melansir Tribun-Medan.com, AKBP Achiruddin menolak dengan adegan nomor 9 yang menurutnya tidak sesuai dengan BAP miliknya.
Saat itu, polisi membacakan kronologis kejadian dari keterangan para saksi yang kala itu berada di lokasi tempatnya di depan rumah AKBP Achiruddin.
"Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini, dijawab oleh saksi Rio Syaputra mengatakan mohon maaf sebelumnya om," baca petugas saat rekontruksi berlangsung.
"Kedatangan kami ke sini ingin meminta pertanggung jawaban anak om, karena si Adit memukul adik saya, korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil,"
"Sambil saksi menunjukkan kaca spion mobil Mini Cooper DD 33 GUN warna abu-abu,"
"Selanjutnya, tersangka Achiruddin Hasibuan mengatakan saya AKBP Hasibuan, mau menyerang kalian ya," kata petugas.
Mendengar pertanyaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun langsung membnatah dengan tegas, dan mengingat agar saksi Rio Syaputra tidak mengarang cerita.
"Saya bantah itu, itu tidak benar. Kau nggak di sini, kau di sana, jangan ngarang-ngarang kau ya," bentak AKBP Achiruddin Hasibuan kepada saksi Rio Syaputra.
"Yang betul-betul aja kau iya, sudah siap saya apapun tapi jangan ngarang-ngarang," bentaknya lagi.
Kemudian petugas pun melaksanakan, reka adegan ke sembilan ini sebanyak dua kali, versi saksi Rio Syaputra dan juga AKBP Achiruddin Hasibuan.
Rekontruksi ini dilaksanakan di halaman Polda Sumut dengan mengahdirkan sejumlah saksi termasuk tersangka Aditya dan juga orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dan menetapkan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan karena dugaan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu.
Ken, terekam digebuki bertubi-tubi dari atas oleh Aditya Hasibuan, disaksikan bapaknya, Achiruddin.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.