Berita Surabaya
Bahtsul Masail NU Jatim Keluarkan Putusan Yoghurt Pakai Bahan Karmin Hukumnya Haram
PWNU Jatim mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman, seperti yoghurt, susu, permen, jello, es krim dan pangan lainnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.
Keputusan fatwa haram ini merupakan hasil pembahasan Bahtsul Masail terbaru yang digelar PWNU Jatim belum lama ini.
Karmin merupakan pewarna makanan-minuman atau lainnya yang dibuat dari bangkai serangga.
Pewarna karmin umumnya dapat ditemukan dalam produk pangan komersial, misalnya yogurt, susu, permen, jello, es krim dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.
Dalam penjelasannya, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim, KH Asyhar Shofwan, mengungkapkan bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan.
Dasarnya adalah pendapat madzhab termasuk Imam Syafi'i.
"Bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki," kata Kiai Asyhar dalam penjelasannya, Rabu (27/9/2023).
Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis.
Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.
Atas hasil itu, Kiai Asyhar menyarankan agar pewarna makanan bisa diolah dari tumbuh-tumbuhan.
Apalagi, sejumlah pakar yang diundang dalam Bahtsul Masail beberapa waktu lalu itu juga menyebut pewarna dari tumbuhan sangatlah bisa.
"Harapan kita dari para produsen makanan olahan supaya jangan menggunakan bahan pewarna yang diperselisihkan oleh para ulama. Kalau dari bahan nabati atau tumbuhan kan semuanya sepakat tidak ada yang mengharamkan," tandasnya.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.