Berita Surabaya

Bahtsul Masail NU Jatim Keluarkan Putusan Yoghurt Pakai Bahan Karmin Hukumnya Haram

PWNU Jatim mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman, seperti yoghurt, susu, permen, jello, es krim dan pangan lainnya.

|
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Freepik/JComp via Kompas.com
Ilustrasi - Yoghurt. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.

Keputusan fatwa haram ini merupakan hasil pembahasan Bahtsul Masail terbaru yang digelar PWNU Jatim belum lama ini.

Karmin merupakan pewarna makanan-minuman atau lainnya yang dibuat dari bangkai serangga.

Pewarna karmin umumnya dapat ditemukan dalam produk pangan komersial, misalnya yogurt, susu, permen, jello, es krim dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

Dalam penjelasannya, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim, KH Asyhar Shofwan, mengungkapkan bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan.

Dasarnya adalah pendapat madzhab termasuk Imam Syafi'i.

"Bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki," kata Kiai Asyhar dalam penjelasannya, Rabu (27/9/2023).

Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis.

Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.

Atas hasil itu, Kiai Asyhar menyarankan agar pewarna makanan bisa diolah dari tumbuh-tumbuhan.

Apalagi, sejumlah pakar yang diundang dalam Bahtsul Masail beberapa waktu lalu itu juga menyebut pewarna dari tumbuhan sangatlah bisa.

"Harapan kita dari para produsen makanan olahan supaya jangan menggunakan bahan pewarna yang diperselisihkan oleh para ulama. Kalau dari bahan nabati atau tumbuhan kan semuanya sepakat tidak ada yang mengharamkan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved