CPNS 2023
Aturan Swafoto Daftar PPPK 2023 Kejaksaan RI: Ada Perbedaan dari Tahun Lalu, Kuncinya di Browser
Berikut ini aturan swafoto daftar PPPK 2023 Kejaksaan RI: Ada perbedaan dari tahun lalu, kuncinya di browser
|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Scan pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf
2. PPPK Teknis
- Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf
3. PPPK Tenaga Kesehatan
- Pas foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermeterai Rp 10.000
- Bagi pelamar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.