CPNS 2023

Aturan Swafoto Daftar PPPK 2023 Kejaksaan RI: Ada Perbedaan dari Tahun Lalu, Kuncinya di Browser

Berikut ini aturan swafoto daftar PPPK 2023 Kejaksaan RI: Ada perbedaan dari tahun lalu, kuncinya di browser

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
INSTAGRAM
PPPK Kejaksaan RI 

Scan pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf

Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf

2. PPPK Teknis

  • Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Surat Lamaran bertipe file pdf
  • Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf

3. PPPK Tenaga Kesehatan

  • Pas foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
  • Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR;
  • Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah
  • Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermeterai Rp 10.000
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved