Berita Pasuruan

Kemendagri Tunjuk Andriyanto Sebagai PJ Bupati Pasuruan, Diharapkan Berkolaborasi Dengan Legislatif

legislatif welcome. Saya ucapkan ahlan wasahlan di Kabupaten Pasuruan. Selamat menjalankan tugas dengan baik dan semoga sukses

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Kepala Brida Jatim, Andriyanto (kanan) ditunjuk sebagai Pj Bupati Kabupaten Pasuruan, berfoto bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan (kiri). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Usulan tunggal tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan terkait nama penjabat (Pj) Bupati Pasuruan akhirnya tumbang. Itu setelah beredar 13 nama yang akan menjabat sebagai Pj Bupati dan Walikota di Jawa Timur.

Bahkan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Pemprov Jatim sudah mengantongi SK untuk Penjabat (Pj) Bupati Wali Kota di 13 daerah yang kepala daerahnya akan habis masa jabatannya tanggal 24-25 September 2023.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan kompak mengusulkan Nurkholis, Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai Pj Bupati Pasuruan. Sayangnya, usulan tunggal itu ditolak Kemendagri.

Kemendagri justru memilih Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jatim, Andriyanto sebagai Pj Bupati Kabupaten Pasuruan. Keputusan ini memang di luar dugaan. Sebab yang nama digadang-gadang adalah Nurkholis.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengaku mendengar kabar Pj Bupati Pasuruan yang memang di luar dugaan. Namun ia belum memperoleh salinan keputusan secara resmi.

“Apakah informasi tersebut benar atau tidak kami belum mengetahuinya. Kami juga belum memperoleh informasi dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim," lanjut Mas Dion, sapaan akrabnya.

Mas Dion mengaku tidak ada masalah usulan tujuh fraksi yang ditolak Kemendagri terkait Pj Bupati Pasuruan. Menurutnya, kewenangan memutuskan memang berada di pemerintah pusat.

“Siapapun yang ditunjuk, legislatif welcome. Saya ucapkan ahlan wasahlan di Kabupaten Pasuruan. Selamat menjalankan tugas dengan baik dan semoga sukses," tambah politisi PKB ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi mengakui, legislatif memang mengusulkan nama Nurkholis sebagai Pj Bupati. Namun kebijakan untuk menentukan Pj, masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Mekanismenya kan memang seperti itu. Bisa melalui usulan legislatif, Pemprov Jatim dan yang menentukan tetap pemerintah pusat. Apapun itu, semua yang berhak menentukan adalah pemerintah pusat," urai Andri.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, siapapun Pj Bupati Pasuruan bisa segera berkolaborasi dengan legislatif dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Harapannya, bisa segera beradaptasi.

"Karena backkground beliau badan riset, kami harap bisa memberikan riset atau kajian tentang potensi yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sehingga memberi manfaat untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan," tuturnya.

Rusdi Sutejo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung siapapun yang menjadi Pj Bupati. Karena yang terpenting, bisa berkolaborasi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin, yang terpilih itu adalah yang terbaik dan sudah melalui seleksi hingga Kemendagri. Kami dari fraksi Gerindra, siap memberikan dukungan, yang terpenting untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.

Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko belum berkomentar terkait hal ini. “Kami masih menunggu informasi resmi dan hingga sekarang belum menerima informasi resminya,” tutupnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved