Berita Surabaya

Sering Ambil Narkoba di Sumatera Lalu Diedarkan di Surabaya, Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Warga Kedung Cowek, Surabaya, terancam hukuman penjara seumur hidup, kedapatan menyimpan 12.600 pil inex dan 2,3 gram sabu. Ini pengakuannya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
AB (31) alias Tami hanya terduduk lesu saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - AB (31) alias Tami warga Kedung Cowek, Surabaya, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dia kena grebek Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena memiliki 12.600 pil inex dan 2,3 gram sabu.

Diduga kuat, Tami masuk jaringan kartel peredaran narkoba dari Sumatera.

Dugaan itu menguat, lantaran Tami ditangkap setelah kepolisian sebelumnya melakukan pengembangan atas tangkapan sabu sebanyak 33 kilogram yang dikirim dari Sumatera.

Pria asal Sampang Madura itu, mengaku beberapa kali pergi ke Sumatera untuk mengambil narkoba. Ketika sampai di Surabaya barang tersebut diedarkan.

"Atasanku selalu menyuruh mengedarkan di Surabaya," ucap Tami, Rabu (20/9/2023).

Bukan sekali dua kali Tami menjadi budak narkoba, sangat sering.

Bahkan, saking seringnya, dia sampai tidak ingat berapa kali mengambil narkoba dari Sumatera, lalu diedarkan di Surabaya.

"Terakhir sebelum tertangkap saya dapat upah Rp 15 juta," ucapnya.

Tami sekarang hanya bisa menyesali perbuatan itu di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) tentang tindak pidana narkotika. Hukuman pasal ini bisa membuat Tami dipenjara selama seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved