Biodata Dadan Tri Yudianto, Tahanan Kasus Korupsi yang Temui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Inilah profil dan biodata Dadan Tri Yudianto, tahanan kasus korupsi yang diduga temui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di lantai 15 gedung merah putih.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Dadan Tri Yudianto, tahanan kasus korupsi yang diduga temui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di lantai 15 gedung merah putih.
Diketahui, Kabar Johanis Tanak bertemu tahanan KPK Dadan Tri Yudianto baru-baru ini jadi sorotan.
Terlebih lagi kabar ini telah dikonfirmasi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho.
Melansir dari Wikipedia, Dadan Tri Yudianto lahir 7 mei 1987.
Ia adalah pengusaha Indoneia yang menjabat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Dadan Tri Yudianto resmi terpilih pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun 2021[1].
Ia sebelumnya juga menjabat sebagai komisaris PT. Inka Multi Solusi [2] yang merupakan anak perusahaan PT. Inka .
Terlahir dari keluarga guru, masa kecil Dadan dihabiskan di Kelurahan Sindangkasih,Majalengka , Jawa Barat.
Baca juga: Biodata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Bertemu Dadan Tri Yudianto Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15
Setamat dari SMAN 2 Majalengka, Ia melanjutkan kuliah di STAI Sabili Bandung dan UNPAS mengambil jurusan hukum.
Pada 2018, Dadan Tri Yudianto lulus kuliah jurusan hukum di STAI SABILI Bandung dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H) , kemudian melanjutkan pendidikan jurusan master hukum di Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung dan mendapatkan gelar Master Law Degree (M.H) pada 2020.
Dadan Tri Yudianto pernah menjadi Direktur untuk unit usahaPT Putra Mandiri Sastradikarya.
Sebelum menjadi pengusaha, Dadan Tri Yudianto juga mengawali karir sebagai Editor.
Dadan merupakan tersangka perantara suap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga menjadi jembatan dan menjadi penyalur suap yang kemudian diberikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Sebelumnya, viral kabar Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK bertemu tahanan kasus korupsi di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Kabar Johanis Tanak bertemu tahanan KPK dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho.
"Kalian sudah tahu toh, kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu daripada saya," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Tahanan yang diduga bertemu Johanis Tanak di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, adalah mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dadan merupakan tersangka perantara suap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga menjadi jembatan dan menjadi penyalur suap yang kemudian diberikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Albertina mengaku pihaknya belum mengetahui apakah benar Dadan Tri sampai duduk di dalam ruang kerja Johanis Tanak meskipun ia merupakan tahanan KPK.
Padahal, pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung atau tidak dengan pihak yang berperkara baik saksi maupun tersangka.
Dewas pun menyatakan masih perlu memeriksa laporan itu serta mengaku belum memeriksa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Sebelumnya, Albertina Ho dan anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli lalu.
Sementara, lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.