Berita Viral

Geger Guru ASN di Pangandaran Ketagihan Judi Slot hingga Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta, Ini Modusnya

Tengah geger seorang guru ASN di Pangandaran, Jawa Barat, ketagihan slot judi online hingga menjual aset sekolah, begini modusnya.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
Seorang guru ASN di Pangandaran kecanduan slot judi online hingga menggelapkan aset sekolah 

SURYA.CO.ID - Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tengah membuat geger.

Guru ASN di Pangandaran tersebut mendapat sorotan tajam gara-gara kecanduan judi slot.

Akibat kecanduan judi slot itu, sang guru ASN di Pangandaran sampai melakukan tindakan yang tidak terduga.

Diketahui, ia telah menjual aset sekolah untuk modal judi slot online.

Tidak tanggung-tanggung, total aset yang ia tilep tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Akibat ulahnya, kini ia harus berurusan dengan hukum.

Diketahui, oknum guru ASN di Pangandaran tersebut berinisial AS.

Adapun, AS merupakan salah satu pengajar di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran.

AS tengah terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi perangkat lunak.

Diketahui, perangkat lunak tersebut merupakan aset SMPN 2 Parigi.

Total aset yang dijual oleh AS memiliki nilai yang fantastis yakni Rp 237.070.460,58.

Akibatnya, AS oknum guru ASN di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Selain AS, kasus korupsi perangkat lunak tersebut juga menjerat tersangka lain yakni GS.

Diketahui, GS merupakan seorang wiraswasta.

GS diduga sebagai penadah perangkat lunak yang digelapkan oleh AS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya, dilansir Surya.co.id dari Tribunjabar.id.

Ilustrasi slot judi online
Ilustrasi slot judi online (Shutterstock)

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. 

2 Oknum Guru SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, ES dan RA, dua orang guru SMP Negeri 6 Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ikuti Perintah Kapolri, Polisi Tangkapi Pemain Judi Online SLOT Saat Nongkrong di Kafe-Kafe

ED adalah bendahara BOS, sementara RA operator BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, keduanya diduga telah melakukan korupsi dengan cara mengubah laporan dana BOS dan menggelembungkan harga atau mark up penggunaan dana tersebut.

"Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BOS SMP Negeri 6 tahun 2020 hingga 2021 senilai 1,4 miliar," kata Badrut Tamam, kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Badrut tamam menyampaikan, selama penyidikan pihaknya telah menyita sejumlah berkas laporan pertanggungjawaban dana BOS 2020-2021.

Adapun kerugian negara sebagaimana temuan pihak inspektorat adalah sebesar Rp. 695.073.443, dan selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 335.737.500.

"Uang senilai Rp 300 juta lebih, dan berbagai berkas laporan dan hitungan nilai Kerugian dari inspektorat salah satu alat bukti yang telah kita amankan," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Sementara, penasihat hukum kedua tersangka, Nursamsi menyampaikan, pihaknya yang akan menggali lebih detail terkait para tersangka untuk membuka dugaan adanya pihak lain yang terlibat.

"Mudah-mudahan kedua tersangka tidak mempersulit proses yang dihadapinya saat ini," kata Nursamsi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved