CPNS 2023
Link Daftar CPNS 2023 Kemenhub 2023 dan Bocoran IPK Minimal yang Harus Dipenuhi
Berikut link untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 Kemenhub dan bocoran IPK yang harus dipenuhi mengacu pada tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Mengacu pada pelaksanaan CPNS Kemenhub di tahun-tahun sebelumnya, syarat daftar CPNS Kemenhub meliputi batas usia, nilai IPK, hingga kelengkapan dokumen.
Peserta diwajibkan untuk mendaftar pada jabatan atau posisi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Misalnya apabila Anda merupakan lulusan S1 maka wajib mendaftar pada jabatan yang dibuka khusus lulusan S1.
Namun apabila Anda melampirkan ijazah S2, maka Anda tidak diperkenankan untuk mendaftar pada posisi jabatan yang dibuka untuk lulusan S1.
Adapun mengutip laman resmi CPNS Kemenhub, batas usia bagi pendaftar CPNS Kemenhub tahun sebelumnya adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Sementara untuk IPK yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemenhub ialah sebagai berikut:
- Lulusan S2: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 3.00
- Lulusan S2: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 2.75
- Lulusan D3: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 2.75
- Lulusan SLTA: nilai rata-rata ujian tidak kurang dari 7.00, nilai rata-rata khusus Putra/Putri Papua tidak kurang dari 6.00
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum daftar CPNS Kemenhub:
1. Wajib melampirkan Ijazah sebagai dokumen persyaratan dan tidak diperbolehkan menggunakan transkrip nilai sementara hingga SKL.
2. Untuk formasi CPNS, setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
3. Mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung/Sertifikat lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.