Berita Tulungagung

Baru 7 Dari 112 Tugu Pencak Silat Yang Dibongkar di Tulungagung, Polisi Yakin Pekan Ini Bertambah

Dari pendataan bersama, total ada 112 tugu perguruan pencak silat yang berdiri di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Tugu perguruan pencak silat milik PSNU Pagar Nusa di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Proses pembongkaran tugu pencak silat di Kabupaten Tulungagung tidak mudah dilakukan. Seperti tugu milik PSNU Pagar Nusa (PN) di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung yang gagal dilaksanakan, karena ada pengerahan massa, Senin (11/9/2023).

Pembongkaran ditunda sampai kondisi memungkinkan, dengan kesadaran pemilik tugu. Sejauh ini baru ada tujuh tugu perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung yang ditertibkan.

Menurut Kasat Intelkam Polres Tulungagung, AKP Huwahila Wahyun Yuha, Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti mengawali dengan membongkar satu tugu. Disusul Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah membongkar 6 tugu miliknya. "Kami yakin dalam pekan ini ada lagi tugu pencak silat yang akan dibongkar," terang Huwahila.

Dari pendataan bersama, total ada 112 tugu perguruan pencak silat yang berdiri di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Dari jumlah itu, proses identifikasi ditemukan 45 di antaranya berada di fasilitas umum.

Data ini berbeda dengan hasil identifikasi sebelumnya yang menyebut, ada 106 tugu perguruan silat di fasilitas umum. Fasilitas umum ini meliputi lahan milik pemerintah desa atau pemerintah kabupaten, serta di bahu jalan. "Jadi sasaran utamanya nanti 45 tugu. Sejauh ini baru tujuh tugu yang sudah ditertibkan," ujar Huwahila.

Untuk proses penertiban, kepolisian menggandeng pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat. Aparat melakukan pendekatan kepada pemilik tugu agar mau menertibkan sendiri tugunya.

Tugu pencak silat yang menjadi sasaran tidak harus dibongkar, namun bisa dialihkan dengan catatan tidak ada logo perguruan pencak silat. "Kalau ingin dialihfungsikan silakan saja. Tetapi lebih baik dibongkar saja," ujar Huwahila.

Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, PSHT mempunyai 69 tugu, disusul PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu. Sisanya adalah IKSPI Kera Sakti dengan 9 tugu, Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih 2 tugu.

Sebagai informasi, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin. Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023) lalu. Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa. Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan. Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim untuk mengimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri. Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved