Berita Viral

Wanita di Semarang Lahiran di Toilet Kantor lalu Simpan Jasad Bayi di Jok Motor, Polisi Turun Tangan

Seorang wanita di Semarang melahirkan seorang diri di toilet kantor kemudian menyimpan jasad bayi di dalam jok motor. Begini kabarnya kini.

Shutterstock
llustrasi bayi. Seorang wanita di Semarang melahirkan bayinya di toilet kantor seorang diri lalu menyimpan jasadnya di dalam jok motor. 

SURYA.CO.ID - Seorang wanita di Semarang, Jawa Tengah, membuat geger lantaran melahirkan bayinya di toilet kantor.

Tidak dibantu siapa-siapa, wanita di Semarang tersebut melahirkan bayi seorang diri.

Sayang, bayi dari wanita di Semarang itu meninggal dunia.

Adapun, jasad dari bayi tersebut ditemukan di dalam jok motor.

Bukan jok motor orang lain, jenazah bayi baru lahir itu ditemukan di kendaraan ibu kandungnya.

Sontak, kejadian itu membuat geger.

Diketahui, sang wanita berinsial AD (32).

Ia merupakan salah satu pegawai sebuah kantor di kawasan Jalan Semarang Indah, Semarang, Jawa Tengah.

Di kantor itu pula dirinya melahirkan sang buah hati. 

AD melahirkan bayinya seorang diri pada Selasa (5/9/2023) pukul 06.00 WIB. 

Setelah melahirkan, wanita itu menyimpan jasad bayi di dalam jok motor

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar Winanomo membenarkan kejadian wanita berinisial AD, warga Pemalang melahirkan di toilet sebuah kantor.

"Iya di toilet kamar mandi, di kantor itu. Kantor itu kan (bentuknya) rumah," kata Andre lewat pesan singkat, Rabu (6/9/2023) malam.

Saat kejadian, saksi di lokasi menyaksikan AD mengalami pendarahan.

Saksi pun bergegas melapor polisi terkait hal itu hingga akhirnya AD dilarikan rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Pendarahan itu diketahui saat AD memasukkan bayinya yang telah meninggal tersebut ke jok motornya.

Selanjutnya, polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

Sementara AD masih dirawat di rumah sakit Hermina karena pendarahan, kini jasad bayinya berada di kamar jenazah RSUP dr Kariadi Semarang.

"Pelaku kan masih dirawat di Hermina. Pelaku dirawat karena pendarahan. Ini masih pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

Ilustrasi bayi dilahirkan di kamar mandi lalu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri
Ilustrasi bayi dilahirkan di kamar mandi lalu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri (Tribun Pekanbaru)

 

Warga Bangkalan Melahirkan di Toilet dan Buang Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah

Sebelumnya, BPN (24), warga Perumahan Pondok Menganti Indah Gresik dan UD (22) warga Bangkalan Madura nekat membuang bayi hasil dari hubungan mereka.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kedua tersangka sudah berpacaran selama dua tahun.

Kedua pasangan kekasih yang kuliah di kampus swasta di Surabaya ini melakukan hubungan layaknya suami istri, sampai UD hamil selama 7 bulan. 

Karena UD kuliah dan kos di Surabaya, sehingga keluarga tidak mengetahui kehamilan UD.

“Saat akan melahirkan, UD ke rumah lelaki di Pondok Menganti Indah, tiba-tiba perutnya mules, kemudian melahirkan di toilet dan yang pacarnya diminta untuk memotong tali pusar menggunakan gunting. Kemudian, tali pusar dipendam sekitar rumah menggunakan cetok adukan,” kata Adhitya, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Aldino Prima Wirdhan dan jajaran Humas, Jumat (1/9/2023).

Setelah itu, keduanya membungkus dengan sarung dan membuat catatan dalam kertas.

Selanjutnya, mereka membuang bayi laki-laki tersebut di depan Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Menganti.

“Setelah menaruh bayi tersebut, salah satu orang tua bayi menghubungi pondok, bahwa ada bayi di depan pintu gerbang,” imbuhnya.

Setelah itu viral di media sosial dan jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan menyelidiki asal-usul bayi tersebut.

Keduanya ditangkap saat menjenguk bayi mereka di ponpes.

“Saat menjenguk bayinya, keduanya kita tangkap,” katanya. 

Baca juga: Hamil Hingga Melahirkan, Mahasiswi Pembuang Bayi di Ponpes Menganti Gresik Sembunyi dari Keluarga

Baca juga: Pembuang Bayi Laki-laki di depan Pondok Pesantren Gresik Diamankan, Sempat Datangi RS

Lebih lanjut Kapolres Gresik menambahkan Adhitya, saat ini kondisi bayi dalam kondisi sehat dan dirawat di RSUD Ibnu Sina.

“Informasinya, salah satu orang tua tersangka bersedia merawat bayi tersebut,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved