Berita Surabaya

Duit Rp 25 Juta Milik Bosnya Ludes dalam Semalam Buat Main Judi Online, Pria di Surabaya Masuk Bui

Akibat kecanduan judi online, pria di Surabaya nekat mencuri uang puluhan juta rupiah dari tempat kerjanya untuk deposit judi online.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Yoga Anthony (29) warga asal Pogot, Surabaya, masuk penjara gara-gara kecanduan judi online. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Yoga Anthony (29) pria asal Pogot, Surabaya, kecanduan main judi online. Di kepalanya yang dipikirkan hanya deposit rekening judi lagi dan lagi. Sampai dia sudah tidak berpikir logis.

Puncaknya, belum lama ini Yoga mencuri uang Rp 25 juta dari konter handphone tempatnya bekerja.

Parahnya, uang sebanyak itu habis dalam semalam buat main judi online.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dilakukan tersangka pada 28 Agustus lalu.

Saat jam pulang kerja, tersangka di hadapan teman kerjanya berlagak seperti biasa, menutup toko lalu pulang bersama-sama.

Ternyata, saat Yoga menutup toko, rolling door tidak ditutup dengan benar. Rooling door hanya ditarik ke bawah, tapi tidak digembok.

Yoga kemudian berjalan bersama temannya meninggalkan toko menuju tempat parkir sepeda motor. Di tengah perjalanan, Yoga berpamitan berpisah. Ternyata dia kembali masuk ke dalam toko.

"Dia tahu di toko ada uang Rp 25 juta yang belum disetorkan ke bosnya. Uang itu seluruhnya diambil," ungkap Kompol Dwi, Rabu (6/9/2023).

Yoga lantas pergi ke ATM. Semua uang itu dimasukkan ke mbankingnya. Lalu dia pergi ke warkop memainkan judi online.

Mulanya, Yoga main judi dengan deposit uang Rp 5 juta. Putaran pertama dia kalah. Bukannya berhenti, dia malah penasaran dan memutuskan kembali deposit sebesar Rp 10 juta.

Dikira dengan uang segitu bisa menang besar serta menebus ulang semua modal putaran pertama. Ternyata, justru amblas lebih dalam. Akhirnya, duit Rp 25 juta ludes tak tersisa.

Dia kemudian pulang ke rumah. Semula Yoga tak terlalu gusar. Pikirnya uang itu milik bosnya. Ditambah lagi, tidak ada orang yang tahu kalau uang itu berpindah ke tangannya.

"Saking gelap mata karena judi, dia tidak sadar waktu mencuri terekam kamera CCTV. Bukti itu yang digunakan pemilik toko melapor," ujar Dwi.

Kini, pria berkacamata tebal serta berpostur tubuh tambun itu terancam hukuman penjara selama lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved