Berita Blitar

Cakupan Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Blitar Baru Capai 33 Persen

BPJS Ketenagakerjaan Blitar melihat masih banyak pekerja yang belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Jl Palem, Kota Blitar, Rabu (6/9/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi untuk memastikan para pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Blitar melihat masih banyak pekerja yang belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saat ini, cakupan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Blitar yang membawahi wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek baru mencapai 33 persen dari potensi yang ada.

Kepala Kantor BPJS Blitar, Hendra Elvian mengatakan, saat ini peserta aktif atau pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya sebanyak 226.342 pekerja.

"Itu dari tiga segmen, yaitu penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi," kata Hendra, Rabu (6/9/2023).

Dari total itu, jumlah pekerja di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 102.434 pekerja, di Kabupaten Tulungagung ada 83.923 pekerja dan di Kabupaten Trenggalek sebanyak 39.985 pekerja.

"Di Blitar masih banyak pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Itu dari tiga segmen, baik pekerjaan penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi," ujarnya.

Dikatakannya, kepesertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi segmen pekerja penerima upah sebanyak 124.118 pekerja, lalu bukan penerima upah sebanyak 40.399 pekerja dan jasa konstruksi sebanyak 61.825 pekerja.

Menurutnya, sekarang cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar baru sekitar 18,6 persen, di Kota Blitar sekitar 69,4 persen, Kabupaten Tulungagung 20,25 persen dan Kabupaten Trenggalek 22,71 persen dari potensi yang ada.

"Kalau dirata-rata cakupannya tetap kecil sekitar 33 persen. Kalau di Jatim kami masih papan tengah. Sedangkan cakupan keseluruhan di Jatim sekitar 27 persen, kami di atas itu. Potensi pekerja di Jatim sebanyak 15,9 juta pekerja, sedangkan realisasinya masih 4,4 juta pekerja," katanya.

Untuk itu, kata Hendra, BPJS Ketenagakerjaan meminta dukungan pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya dengan menerbitkan regulasi baik berupa peraturan bupati maupun peraturan wali kota.

"Kami sudah bersurat kepada pihak terkait untuk mengedukasi ke masyarakat tentang jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved