Carok Berujung Maut di Jember

Para Tersangka Carok di Sumberbaru Jember Terancam Belasan Tahun Penjara

Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus carok di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama saat jumpa pers ungkap kasus carok, di Mapolres Jember, Selasa (5/9/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus carok alias perkelahian dengan celurit di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, tiga tersangka tersebut bernama Husairi, Solihin dan Hotiman. Katanya, ketiganya masih satu keluarga.

"Untuk Husairi tidak bisa kami hadirkan, karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soebandi Jember," kata AKP Dika saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, tiga orang bersaudara itu dijerat pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 354 ayat 3 KUHP.

"Junco pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Menurut Dika, tersangka melakukan penganiayaan terhadap Mat Halil hingga meninggal dunia, karena sakit hati. Sebab ayahnya telah dihajar oleh korban.

"Sakit hati, bermula karena masalah sengketa tanah sampai akhirnya ayah dari pada ketiga tersangka ini dianiaya oleh korban (Mat Halil) yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Dika.

Pelaku penganiayaan tersebut, kata Dika, dilakukan oleh tersangka bernama Husairi dengan cara membacok korban.

"Sementara dua tersangka lainnya hanya ikut serta saja. Mereka hanya mengantarkan dan mendobrak pintu rumah korban," jelasnya.

Dika menegaskan, antara pelaku dengan korban ini sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Katanya, mereka bertikai karena sengketa batas lahan pekarangan.

Jumlah tersangka, lanjutnya, kemungkinan akan bertambah. Sebab, kabarnya terdapat tindak pidana lain baik sebelum maupun sesudah carok ini mencuat.

"Karena hingga saat ini korban belum bisa kami mintai keterangan. Jadi jangan sampai di luar ada spekulasi sebelum kami melakukan penyidikan," kata Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini.

Polisi juga telah menyita barang bukti dari tangan pelaku. Dika menuturkan, meliputi satu buah senjata tajam jenis celurit dan juga pakaian dari korban

"Dua buah wadah celurit dan satu pedang bergagang kayu serta topi, celana dan baju milik korban," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved