Berita Viral
NASIB 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Terancam Dipenjara, ICA: Tindakan Penganiayaan
Begini nasib 3 wanita di Padang yang tega mencekoki kucing dengan minuman keras (miras). Kini, mereka terancam dipenjara usai dilaporkan ke polisi.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Begini nasib 3 wanita di Padang, Sumatera Barat, yang cekoki kucing dengan minuman keras (miras).
Sebelumnya, 3 wanita itu viral usai mencekoki kucing peliharannya dengan miras.
Aksi 3 wanita mencekoki kucing dengan miras tersebut terekam kamera.
Videonya kemudian tersebar luas di media sosial dan banjir atensi warganet.
Kini, ketiganya tengah viral dan dihujati kecaman warganet.
Tidak berhenti sampai di situ, mereka kini terancam dipenjara.
Baca juga: FAKTA KUCING Dicekoki Miras Viral di Medsos: 3 Pelaku Hampir Kabur, Kini Dapat Hukuman Setimpal
Hal tersebut menyusul laporan dari Indonesian Cat Association (ICA) Padang.
Mereka melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan 3 wanita itu terhadap kucing.
Adaupun, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.
Informasi itu pun telah dikonfirmasi oleh ICA Padang Isnaini Iskandar.
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan atas tindakan tidak terpuji ketiga wanita tersebut.
Dirinya mengatakan, pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan cara memaksa meminum minuman beralkohol.
"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiayaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang.
Pelakunya seperti dihebohkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar, dilansir Surya.co.id dari TribunPadang.com, Selasa (5/9/2023).
Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.
Terjadi di Jalan Gurun Laweh Kos Mami Depan Seblak Barbar, Rt, Rw. Titik Koordinat Gurun Laweh Nan Xx, Lubuk Begalungkota Padang Sumatera Barat.
Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.
Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.

Baca juga: KONDISI Nabila Usai Viral Kehilangan Kaki Karena Selamatkan Kucing, Prabowo Beri Hadiah Tak Terduga
Diketahui, pelaku pemilik kucing berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Sebelumnya diberitakan, kucing korban dicekoki miras di Padang dibawa ke dokter hewan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya kucing jenis persia medium ini viral gegara dicekoki minuman beralkohol jenis Soju sambil tertawa oleh tiga wanita di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2024).
Aksi tiga orang wanita ini beredar di media sosial, sehingga mendapatkan berbagai komentar dari pecinta kucing dan warganet.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya komunitas pecinta kucing yang ada di Kota Padang mendapati ketiga pelaku.
Ketiga pelaku ditemukan di rumah kos-kosannya di Jalan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Rino salah satu Cat Lovers Kota Padang, mengatakan bahwa pada hari ini kucing yang dicekoki minuman beralkohol akan dibawa ke dokter hewan.
"Untuk kucingnya akan dibawa ke Keswan untuk pengecekan darah," kata Rino, saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (4/9/2023).
Ia mengatakan, untuk saat ini belum ada Laporan Polisi resmi terkait video viral tersebut.
"Karena malam tadi rekan-rekan yang lain dengan pelaku sudah selesai. Ada perjanjian yang ditandatangani di atas materai juga," katanya.
Ia merencanakan pada hari ini akan dilaksanakan diskusi bersama pecinta kucing lainnya di Polresta Padang terkait video viral ini.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.