Berita Blitar

Ada Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Karyawan Pabrik Rokok Blitar yang Pailit Ikut Terhambat

Hendra memperkirakan besaran JKP dari 610 pekerja di dua pabrik rokok tersebut mencapai lebih Rp 1 miliar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Suasana kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar di Jl Palem, Kota Blitar, Selasa (5/9/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang mengalami pailit juga memiliki tunggakan iuran karyawan sekitar Rp 1 miliar di BPJS Ketenagakerjaan Blitar.

Tunggakan iuran itu dapat menghambat pembayaran hak-hak para buruh pabrik rokok dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2003.

Dua perusahaan yang masih satu manajemen itu mengikutkan para pekerjanya empat program di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, jaminan hari tua (JHT), kecelakaan kerja, kematian dan pensiun.

"Mereka sudah ikut paket komplet di BPJS Ketenagakerjaan. Dari dua perusahaan itu ada sekitar 610 tenaga kerja," kata Hendra, Selasa (5/9/2023).

Dikatakannya, dua perusahaan itu terkahir membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya pada Oktober 2022.

Sedang iuran mulai November 2022 sampai Juli 2023 menjadi tunggakan yang belum dibayarkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Iuran terakhir yang dibayarkan pada Oktober 2022. Kami dapat info keputusan pailit dua pabrik rokok tersebut pada 28 Agustus 2023. Bicara piutang, ada sembilan bulan iuran pekerja belum terbayarkan yang nilainya sekitar Rp 1 miliar," ujarnya.

Dengan kondisi itu, kata Hendra, ada beberapa hak pekerja yang bisa langsung dibayarkan dan ada sebagian yang belum bisa dibayarkan ketika perusahaan pailit.

Hak pekerja yang bisa langsung dibayarkan ketika perusahaan pailit, yaitu, jaminan hari tua. Jaminan hari tua bisa dibayarkan kepada pekerja setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima putusan pailit.

"Hak pekerja yang bisa kami bayarkan JHT, tapi kami bayarkan sesuai iuran terakhir sampai Oktober 2022. Sedang untuk November 2022-Juli 2023 itu menjadi piutang. Bisa kami bayarkan kembali setelah perusahaan menyelesaikan piutangnya," katanya.

"Asumsinya, nanti per September 2023, kami nonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh karyawan bisa mengajukan klaim ke kami, nanti kami atur polanya biar kondusif. Teknis klaim JHT tidak ribet, pekerja tidak perlu khawatir," lanjutnya.

Selain JHT, menurutnya, ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diperoleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, program JKP bisa dibayarkan kalau perusahaan sudah selesai membayar tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

Selama perusahaan belum membayar tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, program JKP tidak berlaku untuk pekerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved