Berita Viral

Heboh! Wanita di Maluku Utara Ditinggal Kabur Jelang Akad Berujung Diwakili Mertua, Rugi Rp 25 Juta

Seorang wanita di Maluku Utara ditinggal kekasih menjelang akad nikah, berujung diwakili bapak mertua. Kisahnya viral di media sosial.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Viral mempelai wanita di Maluku Utara ditinggal kabur calon suami jelang akad, berujung diwakili oleh ayah mertua 

SURYA.CO.ID - Nasib tidak terduga menimpa seorang wanita di Maluku Utara.

Menjelang pernikahannya, wanita di Maluku Utara tersebut malah mendapati calonnya tidak ada.

Ternyata, kekasih wanita di Maluku Utara itu kabur sebelum acara akad nikah berlangsung.

Bukan malah dibatalkan, proses ijab kabul tersebut tetap dilanjutkan.

Sosok mempelai pria diwakilkan oleh sang ayah. 

Kisah tersebut tersebar di media sosial dan menjadi buah bibir.

Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @in_formania.

Pengunggah membagikan momen ijab kabul yang diucapkan oleh ayah mempelai pria. 

"Heboh! Seorang mempelai pria kabur jelang pelaksanaan ijab kabul, keluarga pengantin wanita akhirnya terpaksa menikahkan wanita tersebut dengan ayah kekasihnya," tulis dalam keterangan foto. 

Dalam unggahan tersebut, pengunggah juga membagikan video momen ijab kabu.

Adapun, postingan itu dibagikan Sabtu (2/8/2023).

Hingga kini, unggahan tersebut masih menyita perhatian warganet.

Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya?

Diketahui, wanita tersebut merupakan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA.

Adapun, sang kekasih alias calon mempelai pria bernama Isra.

Isra terpaksa diwakili oleh calon mertua lantaran kabur menjelang ijab kabul.

Saat itu, keluarga dari kedua mempelai telah ada di lokasi pernikahan.

Diketahui, Isra kabur pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Akibatnya, ayah Isra mewakili putranya untuk melangsungkan akad nikah. 

Akad nikah diwakili mertua gara-gara mempelai pria kabur
Akad nikah diwakili mertua gara-gara mempelai pria kabur (Instagram)

Kakak SA, Wisto Ahmad, pun buka suara. Ia menceritakan detik-detik adiknya menikah dengan calon merta,

“Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui,” ujarnya, Kamis (31/8/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunTernate.com via BanjarmasinPost.co.id.

Menurut dia, SA dan Isra menjalin hubungan asmara sudah cukup lama.

Isra bahkan sudah pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.

Wisto pun menyebut, pihaknya alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.

Kendati begitu, ia mengaku belum ada langkah hukum yang akan diambil.

“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA dan bersedia menikah.

Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.

Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.

Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.

“Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami,”harapnya.

Baca juga: FAHMI Pengantin Bogor CLBK? Sosok Pacar Baru Disebut Mirip Artis, Pernah Punya Tugas Mentereng

Pernikahan Tidak Sah

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunSumsel.com, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.

Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).

Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.

Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved