Berita Viral

Berita Viral - Kecurigaan Pemilik Toko di Jember Tangkap Maling Pakaian: Roknya Terlihat Mengembang

Video Evi Susanti, Pemilik Toko di Desa Sabrang Jember mengintrogasi maling pakaian bernama Suswati jadi berita viral di platform media sosial.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Tangkap Layar Video Viral
Sus, pencuri pakaian saat diinterogasi pemilik Toko Sabrang Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. 

SURYA.co.id, JEMBER - Video Evi Susanti, Pemilik Toko di Desa Sabrang Jember mengintrogasi maling pakaian bernama Suswati jadi berita viral di platform media sosial.

Perempuan asal Dusun Krajan Desa Sabrang  ini, memberi pertanyaan layaknya penyidik saat mengintrogasi pencuri asal Kecamatan Silo Jember yang tertangkap basah saat melakukan aksinya.

Evi mengatakan bahwa aksi maling tersebut terungkap, ketika tiga karyawan di butiknya itu curiga terhadap gerak-gerik wanita asal Jember Timur itu.

"Sekira jam 10.10 wib di dalam toko baju, saat itu karyawan Toko dan saya masih melayani pembeli lain. Kemudian, pegawai saya melihat tersangka yang sangat mencurigakan yaitu roknya yang terlihat mengembang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Selain itu gerak-gerik pelaku lebih mencurigakan lagi.

Lanjut dia, saat keluar dari toko perempuan itu nampak terburu buru.

"Pegawai saya melihat tersangka yang keluar toko secara tergesa – gesa. Akhirnya pegawai saya meminta tersangka untuk kembali lagi ke toko," kata Evi.

Menurutnya setelah masuk di toko, pegawai butik  memeriksa rok pelaku yang terlihat mengembang ini.

Setelah, dibuka ada belasan gamis didalam roknya tersangka.

"Kemudian saya dan pegawai saya memeriksa roknya tersangka, yang ternyata di dalam rok tersangka di temukan 16 buah baju gamis," kata Evi.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Evi mengaku langsung mencecar pertanyaan terhadap pelaku. Hingga akhirnya, maling ini mengakui telah mengambil pakaian di toko tersebut tanpa ijin.

"Akhirnya tersangka mengaku jika telah mengambil tanpa izin 16 buah baju gamis tersebut dengan cara memasukkan dalam rok nya yang lebar," paparnya.

Meskipun saat itu tersangka meminta maaf, Evi mengaku langsung melaporkan kasus ini kepada Kapolsek Ambulu Jember, supaya di proses hukum.

"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Ambulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menambahkan bahwa, pemilik toko mengalami kerugian Rp 2,6 juta, atas pakaian yang telah dicuri oleh pelaku.

"Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000," imbuhnya.

Sementara ini, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

"Ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," kata Tanto.

Kasus pencurian gamis ini, kata Tanto, penanganannya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember, sebab pelakunya adalah wanita.

"Penanganannya diambil alih Polres Jember, melalui Unit PPA, karena pelakunya ada perempuan. Penahanannya pun juga di sana, karena di Polsek tidak ada ruang tahanan untuk perempuan," jlentrehnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved