Berita Viral
FAKTA SEBENARNYA Video Viral Sajadah Buat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Ini Klarifikasi Pengunggah
Terungkap fakta sebenarnya mengenai video viral yang memperlihatkan sebuah sajadah diduga digunakan untuk alat kampanye, karena bertuliskan nama calon
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap fakta sebenarnya mengenai video viral yang memperlihatkan sebuah sajadah diduga digunakan untuk alat kampanye, karena bertuliskan nama calon legislatif (caleg).
Dalam video beredar, sajadah itu jadi alat kampanye seorang caleg DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Ini contoh misalnya kita mau kampanye tetapi tidak pada tempatnya," kata pemilik akun @msetiawanutomo., dikutip pada Selasa (29/8/2023).
"Ini sajadah yang mana tempat kita sujud dan kalau kita sujud itu mata kita harus memandang ke sini," lanjutnya.
Pemilik akun itu menutupi caleg dan partai yang membordir namanya di sajadah tersebut.
"Mohon bapak-bapak caleg di sana agar lebih selektif untuk memilih barang untuk kampanyenya," ungkapnya.

Sajadah Diberi Tahun Lalu
Terbaru, pengunggah video itu memberikan klarifikasi mengenai video viral itu.
Pertama, pemilik akun menegaskan bahwa bordir nama caleg dan partai tertera di bagian belakang sajadah.
Tetapi kala itu, ia menggunakan sajadah tersebut dengan posisi terbalik sehingga nama caleg itu pun terlihat.
"Ketika saya gunakan bersama teman-teman memang posisinya saya gunakan secara terbalik," ungkapnya.
Namun, ia tetap mempertanyakan kepantasan alat ibadah sebagai alat kampanye.
"Itu adalah pendapat masing-masing. Ada yang mewajarkan dan ada yang tidak mewajarkan," tuturnya.
Selain itu, pemilik akun juga menjelaskan bahwa caleg DPRD tersebut bukanlah peserta yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.
"Setelah saya tanya ke pemilik sajadah, sajadah itu bukan alat kampanye di tahun ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya," ungkap pemilik akun.
Meski demikian, pemilik akun enggan menjelaskan lebih detail agar tidak membongkar data pribadi sang caleg.
"Saya tidak akan menyebutkan tahun kampanyenya, karena netizen akan mencari personalnya. Saya kira itu adalah hal yang tidak sehat juga," jelasnya.
Terakhir, pemilik akun juga menjelaskan bahwa akun TikTok-nya bukanlah akun politik untuk menjatuhkan salah satu caleg.
Ia menegaskan bahwa dirinya mengunggah video tersebut atas keresahan pribadi.
"Akun TikTok saya itu adalah bertemakan dakwah Islami, saya mengomentari bahwasanya alat ibadah dijadikan alat kampanye itu tidak tepat, mungkin bisa memilih alat yang lain," paparnya.
Tanggapan Bawaslu
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel akan melakukan penelusuran.
"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dikutip dari Kompas.com.
Aries mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.
Sebab menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.
Beredarnya video tersebut, Aries menilai jika kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.
Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
"Secara etika kurang pas sebab dalam salat ini terkait kekhusyuan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.