Berita Surabaya
Jangan Anggap Enteng, Tak Hiraukan Sanksi Teguran Razia Uji Emisi di Surabaya Bisa Kena Tilang
Dishub dan Polisi mulai melakukan razia uji emisi kendaraan berkapasitas besar di jalan-jalan protokol Kota Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai 1 September 2023, ada aturan baru di Jakarta. Yaitu, kendaraan tidak lolos uji emisi bisa ditilang.
Ternyata, di Kota Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diberlakukan.
Tanda-tandanya sudah mulai terlihat. Dishub dan Polisi beberapa kali terpantau melakukan razia uji emisi kendaraan berkapasitas besar di jalan-jalan protokol.
Kendaraan yang kerap menjadi sasaran razia seperti mobil pribadi, truk, pikap, mikrolet dan bus, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
Tujuan dari pengujian ambang batas emisi ini, adalah untuk mengawasi kadar gas buang yang dikeluarkan oleh mesin kendaraan bermotor.
Hal tersebut, sebagai antisipasi kualitas udara di Surabaya tidak buruk seperti di Jakarta.
Selain itu, juga bertujuan untuk mengingatkan para pengemudi agar secara berkala memeriksa kondisi mesin kendaraan mereka.
KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.
Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan. Ditambah lagi, si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).
"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub. Uji KIR untuk mengetahui komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono, Senin (28/8/2023).
Jangan anggap enteng teguran tersebut. Pasalnya, surat teguran itu tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.
Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali, maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.
"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi, maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.