Berita Surabaya

Jangan Anggap Enteng, Tak Hiraukan Sanksi Teguran Razia Uji Emisi di Surabaya Bisa Kena Tilang

Dishub dan Polisi mulai melakukan razia uji emisi kendaraan berkapasitas besar di jalan-jalan protokol Kota Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Polisi dan personel Dishub menggelar razia uji emisi kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Senin (28/8/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai 1 September 2023, ada aturan baru di Jakarta. Yaitu, kendaraan tidak lolos uji emisi bisa ditilang.

Ternyata, di Kota Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diberlakukan.

Tanda-tandanya sudah mulai terlihat. Dishub dan Polisi beberapa kali terpantau melakukan razia uji emisi kendaraan berkapasitas besar di jalan-jalan protokol.

Kendaraan yang kerap menjadi sasaran razia seperti mobil pribadi, truk, pikap, mikrolet dan bus, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

Tujuan dari pengujian ambang batas emisi ini, adalah untuk mengawasi kadar gas buang yang dikeluarkan oleh mesin kendaraan bermotor.

Hal tersebut, sebagai antisipasi kualitas udara di Surabaya tidak buruk seperti di Jakarta.

Selain itu, juga bertujuan untuk mengingatkan para pengemudi agar secara berkala memeriksa kondisi mesin kendaraan mereka.

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.

Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan. Ditambah lagi, si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).

"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub. Uji KIR untuk mengetahui komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono, Senin (28/8/2023).

Jangan anggap enteng teguran tersebut. Pasalnya, surat teguran itu tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.

Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali, maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.

"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi, maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved