Berita Bangkalan

Beberapa Pihak Masih Kuasai Sisa Gratifikasi Rp 4,6 M di Bangkalan, Ra Latif Yang Wajib Kembalikan

seandainya Rp 4,6 miliar yang dipegang beberapa orang di atas itu disita KPK, maka Ra Latif tidak perlu lagi mengembalikan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Kuasa Hukum dari terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kuasa hukum dari keluarga besar R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) tidak hanya menuntut keadilan pasca vonis 9 tahun dan denda Rp 300 juta pada Bupati Bangkalan non aktif itu.

Sekarang tim hukum juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita sisa uang yang diduga kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar yang masih dipegang beberapa pihak.

“Kami meminta uang Rp 4,6 miliar yang belum disita (KPK), agar segera disita agar tidak menjadi beban seluruhnya kepada terdakwa (Ra Latif). Karena faktanya uang itu tidak dipegang terdakwa, fakta persidangan memang dipegang orang lain dan diakui tidak diserahkan ke terdakwa,” ungkap kuasa hukum Ra Latif, Fachrillah, Jumat (25/8/2023).

Dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan Ra Latif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar. Namun dari total Rp 9,7 miliar itu, sebanyak Rp 5,05 miliar sudah disita oleh KPK.

Dan sisanya yaitu Rp 4,6 miliar dibebankan kepada Ra Latif untuk dikembalikan. Jika tidak, Ra Latif harus menjalani tambahan masa kurungan selama tiga tahun.

Dijelaskan Fachri, awalnya dakwaan jaksa KPK kepada Ra Latif ada kewajiban pengembalian uang negara senilai Rp 15 miliar. Namun akhirnya yang dinyatakan terbukti adalah senilai Rp 9,7 miliar, seperti yang menjadi tuntutan dan putusan dalam sidang vonis, Selasa (22/8/2023) pukul 22.10 WIB.

Sebagaimana disampaikan dalam persidangan, lanjut Fachri, total uang Rp 5,05 miliar yang disita KPK itu berasal dari saksi masing-masing MF senilai Rp 1,5 miliar, saksi HF sebesar Rp 3,4 miliar, saksi MS sebesar Rp 150 juta.

Adapun sisa uang Rp 4,6 miliar yang seharusnya juga disita oleh KPK itu, hingga saat ini masih dipegang saksi TY sebesar Rp 3,4 miliar, Rp 900 juta yang disetorkan saksi SD ke pegadaian untuk cicilan 5 unit mobil, dan Rp 1,3 miliar kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui saksi IB.

“Uang itu versi saksi SD dalam persidangan, dikumpulkan dan diserahkan di rumah saksi MF. Di situ ada saksi IB dari kejaksaan, ada saksi MF dan saksi SD di tahun 2020 akhir,” urainya.

Jadi seandainya uang Rp 4,6 miliar yang dipegang beberapa orang di atas itu disita KPK, maka Ra Latif tidak perlu lagi mengembalikan uang sebagaimana keputusan pengadilan.

“Jika (Rp 4,6 miliar) yang dibebankan kepada terdakwa akhirnya disita KPK, maka selesai. Artinya terdakwa tidak lagi mempunyai beban pengembalian. Uang itu tidak pernah dipegang terdakwa, tetapi putusan sidang mewajibkan terdakwa mengembalikan,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved