Komplotan Jambret di Gresik Ditangkap

Dua Jambret Ditembak di Gresik, Polisi Beri Peringatan kepada Pelaku yang Masih Buron

Dua jambret yang beraksi di wilayah Kabupaten Gresik, ditembak oleh petugas kepolisian. Pelaku-pelaku lainnya masih diburu polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Gresik
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra saat memberikan keterangan saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dua jambret yang beraksi di wilayah Kabupaten Gresik, ditembak oleh petugas kepolisian.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengingatkan kepada anggota komplotan jambret lainnya yang sedang diburu petugas.

"Pada kesempatan hari ini, saya ingatkan kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, kami sudah kantongi identitasnya, saya ingatkan, menunggu waktu saja," ujarnya, Kamis (24/8/2023).

Diketahui dua jambret yang ditembak kakinya adalah MH (28) warga Glagah, Lamongan dan OF (28) warga Krembangan, Surabaya. Mereka melawan saat ditangkap petugas.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Komplotan Jambret Beraksi di Kebomas Kabupaten Gresik

Sementara, BHK (32) salah seorang pelaku yang diamankan lebih awal, dia bertugas sebagai penadah barang curian hasil jambret.

Disebutkan, para pelaku kriminal ini memiliki grup komplotan jambret. Polisi sudah mengantongi identitasnya, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

"Tersangka beraksi dua kali di Gresik," ucap Kompol Erika.

Salah satu tersangka, OF mengaku mendapatkan handphone dari hasil jambret dan dijual di Surabaya.

Dia juga mengaku langsung kabur ke Surabaya usai menjambret di Gresik.

"Hasilnya tidak mesti, kalau kemarin dapat Rp 2 juta," kata OF.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.

MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved