Berita Kota Kediri

Kota Kediri Resmi Batasi Plastik, Larangan Diterapkan di Instansi Pemerintah Sampai Tempat Usaha

Upaya terpadu ini untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana. 

SURYA.CI.ID, KOTA KEDIRI - Penggunaan bahan plastik untuk kantong atau tas serta berbagai jenis benda lainnya, resmi dibatasi di Kota Kediri. Itu setelah disahkannya kebijakan pembatasan penggunaan kantong atau tas plastik sekali pakai, sedotan plastik dan styrofoam sejak Juli 2023.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Upaya terpadu ini untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.

Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri menjelaskan, ditetapkannya Perwali itu adalah untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam.

Selain itu untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik serta membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemkot Kediri segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Di antaranya instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.

Apip menyatakan kesiapannya dalam sosialisasi peraturan tersebut melalui berbagai upaya, seperti publikasi pada sosial media dan media massa.

"Diskominfo siap mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Upaya yang akan kami tempuh menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," kata Apip.

Upaya ini untuk merealisasikan misi Wali Kota Kediri keempat yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. "Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan wajib menggunakan bahan ramah lingkungan," tambah Apip.

Apabila kedapatan melanggar, setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

Diharapkan masyarakat maupun badan hukum di Kota Kediri menaati ragulasi tersebut secara tertib demi kelestarian alam di Kota Kediri. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved