CPNS 2023

LINK Daftar CPNS 2023 Kemenhub, Beserta Dokumen Dibutuhkan saat Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

Kementerian Perhubungan diprediksi masih menjadi instansi paling banyak peminat pada seleksi CPNS 2023. Berikut link daftar CPNS 2023 Kemenhub

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
cpns.dephub.go.id
Tampilan laman cpns.dephub.go.id 

SURYA.CO.ID - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub diprediksi masih menjadi instansi paling banyak peminat pada seleksi CPNS 2023.

Hal ini berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya tahun 2021 lalu. 

Kemenhub masuk jajaran 20 instansi terfavorit.

Tak heran jika menjelang pembukaan pendaftaran CPNS 2023, masyarakat banyak mencari info CPNS 2023 Kemenhub. 

Salah satunya terkait syarat hingga cara daftar CPNS 2023 Kemenhub.

Anda yang ingin mendaftar CPNS 2023 Kemenhub bisa mengakses secara online laman berikut ini >> link daftar CPNS 2023 Kemenhub

Sementara sebelum pendaftaran CPNS Kemenhub dibuka, sebaiknya mulai mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang paling umum dibutuhkan terdiri dari:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung/Sertifikat lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Tak hanya itu, ada berkas tambahan seperti surat lamaran hingga surat pernyataan.

Berikut ini prediksi format surat lamaran dan surat pernyataan CPNS Kemenhub >> klik di sini

Prediksi syarat daftar CPNS Kemenhub

Berikut ini syarat daftar CPNS Kemenhub berdasarkan persyaratan pada 2021 lalu.

  • Berapa batas usia Pelamar CPNS Kemenhub? Batas Umur Pelamar pada saat melakukan pendaftaran online usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk pendaftaran? Tidak diperbolehkan.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan Ijazah dan Transkrip Sementara untuk pendaftaran? Tidak diperbolehkan.
  • Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.
  • Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1) Tidak bisa. Ijazah yang digunakan untuk melamar harus dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  • Apakah Akreditasi yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini? Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan materai scan yang berasal dari internet/ browser dalam melengkapi dokumen yang disyaratkan bermaterai ? Tidak Diperbolehkan.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan 1 (satu) materai untuk beberapa dokumen persyaratan ? Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa 1 (satu) materai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan format Surat Pernyataan dan Surat Lamaran diluar dari ketentuan yang telah ditentukan? Tidak Diperbolehkan, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan harus sesuai dengan format / ketentuan yang telah ditentukan
  • Apakah diperbolehkan melakukan scan dokumen persyaratan dengan menggunakan device handphone ? Hal ini tidak sarankan, karena dapat mempengaruhi kejelasan dokumen yang akan diupload
  • Apakah diperbolehkan terdapat watermark di dalam dokumen hasil scan ? Hal ini tidak disarankan. Dihimbau untuk menggunakan mesin scan agar dokumen dapat terlihat dengan jelas.
  • Apakah yang menyebabkan dokumen pelamar tidak dapat diverifikasi ? Ketidaklengkapan dokumen yang di upload, kesalahan upload dokumen yang dipersyaratkan, ketidakjelasan isi dari dokumen yang di upload, ketidaksesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
  • Apakah seorang PPPK dapat melamar menjadi CPNS ? Seorang PPPK tidak dapat melamar menjadi seorang CPNS, jika masih memiliki status kepegawaian sebagai PPPK.

*Disclaimer: syarat dan dokumen CPNS 2023 Kemenhub bisa saja berbeda dari tahun sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved