RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dalam rapat RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023). Ini penjelasannya

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS TV
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI 

SURYA.CO.ID - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dalam rapat RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa gaji PNS, TNI, dan Polri naik. Pun, dengan pensiunan yang naik pada 2024 mendatang.

"Kenaikan gaji 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen ," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas TV. 

"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," imbuhnya.

Diketahui, pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani.

Ia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut tengah digodok dan akan diumumkan pada RUU APBN.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa informasi tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi

Dirinya juga menyebut bahwa pengumuman itu dijadwalkan pada hari ini. 

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujar Sri Mulyani, Selasa (1/8/2023).

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," katanya. lagi.

Adapun, kenaikan tersebut didasari karena gaji PNS belum naik selama empat tahun terakhir.

Selama kurun waktu tersebut, gaji PNS tidak naik karena semua anggaran teralihkan untuk pandemi covid-19.

Namun kini, gaji PNS berpeluang naik hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya yang hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Berikut tautan pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Presiden Jokowi pada pukul 13.00 WIB nanti.

LIVE STREAMING GAJI PNS >>> KLIK DI SINI

Skema Single Salary

Selain itu pada 2024, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary.

Adapun, sistem single salary merupakan sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan.

Jika kinerja yang diberikan besar, maka gaji yang diperoleh juga besar, begitu pula sebaliknya.

Dilansir Surya.co.id dari TribunPriangan.com, selain komponen gaji yang mengalammi perombakan, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru, bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Ilustrasi kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, Rabu (16/8/2023)
Ilustrasi kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, Rabu (16/8/2023) (SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK)

Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

- JA-14 sebesar Rp19.290.385

- JA-13 sebesar Rp16.759.674

- JA-12 sebesar Rp14.560.968

- JA-11 sebesar Rp12.650.711

- JA-10 sebesar Rp10.991.061

- JA-9 sebesar Rp9.549.140

- JA-8 sebesar Rp8.296.386

- JA-7 sebesar Rp7.207.981

- JA-6 sebesar Rp6.262.364

- JA-5 sebesar Rp5.440.803

- JA-4 sebesar Rp4.727.022

- JA-3 sebesar Rp4.106.883

- A-2 sebesar Rp3.568.100

- JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

- JF-15 sebesar Rp22.203.233

- JF-14 sebesar Rp19.290.385

- JF-13 sebesar Rp16.759.674

- JF-12 sebesar Rp14.560.968

- JF-11 sebesar Rp12.650.711

- JF-10 sebesar Rp10.991.061

- JF-9 sebesar Rp9.549.140

- JF-8 sebesar Rp8.296.386

- JF-7 sebesar Rp7.207.981

- JF-6 sebesar Rp6.262.364

- JF-5 sebesar Rp5.440.803

- JF-4 sebesar Rp4.727.022

- JF-3 sebesar Rp4.106.883

- JF-2 sebesar Rp3.568.100

- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Dari tabel di atas, apabila dihitung, maka golongan tertinggi akan terima gaji mencapai Rp39 juta apabila usulan DPR dikabulkan oleh Jokowi.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Hal ini nyatanya telah di bahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada Agustus:

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Sebagian artikel telah tayang di TribunPriangan.com

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved