Berita Viral
UPDATE Kasus Bendera di Leher Anjing, Kapolres Respons Pernyataan Hotman, Pecinta Hewan Turun Tangan
Kapolres Bengkalis buka suara atas respons Hotman Paris mengenai kasus bendera di leher anjing. Sementara, pecinta hewan berikan dukungan kepada RH.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kasus bendera di leher anjing masih menyedot perhatian publik.
Atas kasus bendera di leher seekor anjing tersebut, seorang pria bernama Robert Herison atau RH (22) ditetapkan sebagai tersangka.
RH tersangka kasus bendera di leher anjing merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ia mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Video anjing berkalung bendera tersebut viral di media sosial pada Rabu (9/8/2023).
Hingga kini, videonya masih ramai diperbincangkan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RH membuat pernyataan yang berisi permohonan maaf atas aksinya.
Namun, polisi tetap memproses kasus tersebut hingga RH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/8/2023) lalu.
RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Setelah RH menjadi tersangka, kasus ini kian mencuat.
Sejumlah pihak pun memberikan respons, salah satunya pengacara Hotman Paris.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara Hotman mempertanyakan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing.
Pertanyaan, di mana unsur pidananya?," kata Hotman Paris kemarin, Senin (15/8/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Update-RH-usai-sebagai-ditetapkan-tersangka-gara-gara-mengalungkan-bendera-di-leher-anjing.jpg)