CPNS 2023
LINK Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Benarkah Sudah Bisa Buat Akun SSCASN? Ini Kata BKN
Berikut ini link untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut ini link untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Benarkah melalui link tersebut sudah bisa mendaftar akun SSCASN? Berikut penjelasan BKN.
Sekadar info, tengah ramai jadi perbincangan soal link daftar CPNS 2023 dan PPPK yang kabarnya sudah bisa diakses.
Link daftar CPNS 2023 dan PPPK yang dimaksud adalah laman daftar-sscasn.bkn.go.id.
Info tersebut pertama kali muncul dari unggahan akun TikTok @aditya_mastertutor, Sabtu (12/8/2023), yang menyebut jika klik tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, maka akan muncul halaman "Pendaftaran Akun SSCASN 2023".
Namun, pengunggah mengatakan, di bagian halaman bawah situs masih tertulis data untuk 2022.
"Link Pendaftaran Akun SSCASN sudah bisa dibuka https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun," tulis pengunggah.
Benarkah kabar tersebut?
Hingga Selasa (15/8/2023) pagi, laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun memang memuat keterangan "Pendaftaran Akun SSCASN 2023".
Halaman situs tersebut mencantumkan langkah pertama pendaftaran CASN, yakni pengecekan identitas pribadi meliputi beberapa data sebagai berikut:
- Nomor induk kependudukan (sesuai KTP)
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat lahir sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP dengan format dd-mm-yyyy
- Nomor ponsel aktif
- Email pribadi aktif.
Namun, pada halaman informasi situs, masih memuat informasi berupa "Selamat Datang pada Pendaftaran Akun SSCASN 2022".
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji pun memastikan, kabar bahwa calon pelamar sudah dapat membuat akun SSCASN untuk seleksi 2023 tidaklah benar.
"Kami pastikan tidak benar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Menurut Iswinarto, hingga saat ini, pihaknya belum menerbitkan aturan teknis termasuk pembuatan akun untuk seleksi CPNS dan PPPK.
Oleh karena itu, BKN mengimbau calon pelamar untuk menunggu aturan terbit terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.